Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

       Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum terdiri atas KPU Provinsi yang menjadi Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Masa jabatan anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil. Pembagian Divisi di KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah sebagai berikut:

 

1. Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  • Administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;

  • Protokol dan persidangan;

  • Pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;

  • Pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;

  • Pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan

  • Perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistic Pemilu dan Pemilihan.

 

2. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  • Sosialisasi kepemiluan;

  • Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;

  • Publikasi dan kehumasan;

  • Kampanye Pemilu dan Pemilihan;

  • Kerja sama antar lembaga; dan

  • Pengelolaan dan penyediaan informasi publik;

  • Rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;

  • Pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;

  • Pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;

  • Pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;

  • Penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan

  • Pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.

 

3. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
Divisi Data dan Informasi mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  • Menjabarkan program dan anggaran;

  • Evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;

  • Monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;

  • Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;

  • Sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;

  • Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan

  • Pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.

​​​​​​​

4. Divisi Teknis Penyelenggaraan;
Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  • Pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;

  • Verifikasi partai politik dan anggota DPD;

  • Pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;

  • Pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;

  • Penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;

  • Pelaporan dana kampanye; dan

  • Penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

​​​​​​​​​​​​​​

5. Divisi Hukum dan Pengawasan;
Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  • Penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;

  • Telaah hukum dan advokasi hukum;

  • Dokumentasi dan publikasi hukum;

  • Pengawasan dan pengendalian internal;

  • Penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan

  • Penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

        Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,535 Kali.