Oleh Ahmad Gojali, SHI
Anggota KPU Kepulauan Seribu
Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan catatan sejarah bangsa Indonesia dalam pelaksanaan pergantian kepemimpinan nasional yaitu presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dilakukan secara serentak sebagaimana di amanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada tanggal 23 bulan Januari 2013. Sekalipun putusannya dikeluarkan berdekatan dengan pemilu tahun 2014 akan tetapi dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan umum serentak dilaksanakan untuk pemilihan umumTahun 2019, pelaksanaan pemilu serentak 2019 dimaksudkan untuk penguatan sistem presidensial dan efesiensi penyelenggaraan pemilu.
Pemilihan Umum 2019 oleh banyak kalangan disebut sebagai dengan pemilu yang paling rumit di dunia, hal ini dikarenakan pelaksanaan nya yang dilaksanakan secara serentak dalam satu waktu antara pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dilaksanakan secara terpisah. Selain itu pemilihan umum tahun 2019 juga pemilih mendapatkan 5 jenis surat suara kecuali di provinsi DKI Jakarta yang hanya mendapatkan 4 jenis surat suara, hal ini juga menjadi perhatian bagaimana waktu yang dibutuhkan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Perhatian publik yang tinggi terhadap pelaksanaan pemilu 2019 menjadi modal pelaksanaan pemilu 2019 berjalan dengan lancar dan sukses yang pada awalnya diprediksi menyulitkan pemilih, tapi faktanya partisipasi pemilih pada pemilu 2019 mencapai 82 %,selain itu juga mendapat perhatian serius dari para pemantau pemilu yang berpartisipasi untuk mengawal pelaksanaan pemilu terlebih dari pemantau negara negara asing dengan berbagai pandangan positif tentang pelaksanaan pemilu 2019 di Indonesia.
Proses pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di awali dengan pembentukan perangkat hukum sebagai landasan dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak yang tercantum dalam Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 perubahan atas beberapa undang –undang yang sebelumnya yakni UU nomor 42 tahun 2008 mengatur pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu serta Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian lahirnya UU Pemilu yang pelaksanaannya telah selesai kita laksanakan seluruh rangkaian tahapannya dengan sukses dan berjalan dengan prinsip dan asas pemilu.
Pemilu 2019 harus dilaksanakan dengan prinsip dan asas pemilu agar dalam pelaksanaannya diselenggarakan dengan Luber dan Jurdil, Komitmen untuk melaksanakan pemilu Luber dan Jurdil paling tidak memiliki empat alasan, Pertama memastikan pemilu memiliki legitimasi, Kedua sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik pemilu,ketiga dimaksudkan agar hasil dari proses pemilu melahirkan pemimpin atau politisi yang berkualitas, dan keempat mempengaruhi pengakuan dunia Internasiona terhadap bangsa Indonesia (Buku tata Kelola Pemilu di Indonesai Hal 45)
Suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 bukan tanpa tantangan dan Dinamika, respon publik yang begitu tinggi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang digabung dengan pemilihan wakilnya yang duduk di lembaga legislatif baik Pusat maupun daerah memberikan respon positif dan negatif terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2019, secara positif hal ini dibuktikan setidaknya meningkatnya partisipasi masyarakat secara nasional dalam ikut memilih pada hari pencoblosan dan rendahnya gugatan PHPU (perselisihan hasil perolehan Suara) secara nasional yang masuk dan dapat diproses oleh Mahkamah konsititusi.
Dalam pemilu 2019 setidaknya tantangan itu dialami oleh penyenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih, oleh karenanya pelaksanaan pemilu 2019 harus menjadi evaluasi pada pemilu selanjutnya untuk melakukan desain penyelenggaraan pemilu yang akan memberikan keadilan bagi penyelenggara, peserta pemilu dan pemilih.
Bagi penyelenggara, pemilu 2019 memberikan tantangan untuk dapat menyelesaikan agar pemilu dilaksanakan dengan profesional dan mandiri mulai dari KPU pusat hingga KPPS, mulai kesiapan logistik sampai proses rekapituasi hingga gugatan pemilu. Setidaknya pemilu 2019 berbeda dari pemilu sebelumnya karena serentak hal ini menyebabkan penambahan kotak dari 4 kotak pada pemilu sebelumnya menjadi 5 kotak pada pemilu 2019, bisa dibayangkan untuk menyelesaikan 4 kotak saja membutuhkan waktu yang lama terlebih lagi dengan 5 kotak akan dilaksanakan lebih lama lagi, selain itu dihadapkan pada badan ad hoc penyenggara pemilu tidak boleh menjabat selama 2 periode yang sama, sedangkan pada proses penghitungan suara dan rekapitulasi juga mempunyai tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Bagi pemilih, pemilihan pemilu 2019 juga punya tantangan karena banyaknya surat suara yang digunakan di bilik suara, setidaknya membutuhkan waktu untuk mengingat calon mana yang harus dipilih baik pada surat suara presiden dan wakil presiden terlebih untuk surat suara calon legislatif untuk mengingat calon partai dan calon anggota legislatif nya yang harus di pilih, hal ini lah juga yang dihadapi pemilih, bagi pemilih muda bisa jadi semua surat suara dengan mudah diingat dan hafal untuk menentukan pilihannya, tapi untuk pemilih dewasa bahkan lansia bisa jadi hanya mampu mengingat calon presiden dan wakil presiden dan agak sulit untuk mengingat calon partai dan calon anggota legislatif yang harus di pilih.
Bagi peserta pemilu, pemilu 2019 juga memberikan tantangan tersendiri dirasakan peserta pemilu hal ini karena secara bersamaan harus berkonsentrasi untuk memenangkan partainya untuk sebanyak banyak nya memperoleh suara agar masuk Parlementhary Treashold (PT) yang ditetapkan Undang Undang disisi lain juga harus memenangkan calon Presiden dan Wakil Presiden yang di usungnya, dua agenda pemilihan yang dilaksanakan pada satu waktu juga menjadi perhatian bagi peserta pemilu untuk mempersiapkan diri dan mengatur strategi untuk berhasil pada pemilu 2019, begitu juga peserta perseorangan yang berkompetisi untuk memperoleh suara sebanyak banyak untuk menjadi calon terbaik 4 besar agar lolos menjadi anggota legislatif. Selian itu sebelumnya peserta pemilu dihadapkan pada proses verifikasi untuk menjadi peserta pemilu yang menuntut banyak administrasi dan verifikasi agar lolos sebagai peserta pemilu.
Dalam konteks pelaksanaan pemilu di Kepulauan Seribu, diharapkan dapat dilaksanakan dengan prinsip dan asas pemilu sebagaimana tercantum dalamUndang-undang pemilu sehingga pemilu 2019 di Kepulauan Seribu berjalan dengan sukses dan damai.
Tantangan dan dinamika dalam pelaksanaan pemilu 2019 juga terjadi di kepulauan seribu, dengan wilayah yang oleh banyak kalangan dianggap kecil dengan pemilih sebanyak 19.013, akan tetapi luas wilayah secara keseluruhan Kepulauan Seribu lautan dan daratan nya 13 (tiga belas) kali lipat luas DKI Jakarta. Oleh karena itu tantangan pelaksanaan pemilu di Kepulauan seribu berbeda dengan 5 kota Administrasi di provinsi DKI jakarta karena kepulauan seribu secara geografis terdiri dari pulau pulau kecil yang di kelilingi oleh lautan.
Tantangan georgrafis itu menjadi pijakan oleh penyelenggara Pemilu di kepulauan seribu secara profesional pemilu dapat dilaksanakan secara Luber dan Jurdil, semua tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara tepat waktu dan partisipatif. Secara umum tantangan pemilu 2019 di kepulauan seribu dialami oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih. Butuh strategi yang kuat dan matang untuk melaksanakan pemilu 2019 di kepulauan seribu, bisa jadi ini dialami juga oleh wilayah lain di Indonesia yang terletak di wilayah pengunungan dan kepulauan.
Bagi penyelenggara, sejak pemilu serentak digulirkan pelaksanaannya, penyelenggara pemilu di Kepulauan Seribu sudah siap melaksakan suluruh tahapan yang akan dilaksanakan, pengalaman pemilu sebelumnya menjadi pijakan untuk menjadi bahan untuk pelaksanaan pemilu 2019 karena cakupan wilayah bukan saja pada pemilih yang tinggal di pulau pemukiman, pemilih yang bekerja di pulau resort juga harus melayani pemilih yang ada di wilayah pengeboran minyak lepas pantai, termasuk kesiapan rekrutmen badan ad hoc yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan ditingkat bawah, menyusun kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi cuaca lautan.
Dalam proses rekrutmen badan ad hoc di Kepulauan Seribu dilakukan secara terbuka dan juga melibatkan banyak stake holder hal ini dilakukan untuk memastikan yang menjadi badan ad hoc yang bekerja secara profesional baik yang bertugas di pulau pemukiman maupun bertugas di pengeboran minyak lepas pantai, dihadapkan juga pada badan ad hoc yang mengundurkan diri mendekati hari pemungutan suara. Rekrutmen badan ad hoc di kepulauan seribu harus cermat dilakukan karena memang populasi penduduknya yang sedikit, hal ini mengakibatkan sulitnya mencari penyelenggara yang tidak 2 periode dan harus cepat karena peserta pemilu juga pasti membutukan banyak orang untuk menjadi tim sukses dan relawan.
Kepulauan Seribu pada pemilu 2019 menjadi wilayah yang paling cepat menyelesaikan rekapitulasi dan situng dibanding wilayah lain di DKI Jakarta, hal ini bukan berarti tanpa tantangan, selain waktu dan hari yang disiapkan lebih banyak dari perkiraan juga kondisi geografis dalam melakukan distribusi logistik yang membutuhkan waktu.
Pada proses perhitungan suara di TPS, KPPS di kepulauan seribu juga mengalami apa yang dialami oleh KPPS wilayah lain di DKI Jakarta yaitu menyelesaikan pengisian formulir formulir yang harus di isi, bahkan ada beberapa TPS di Kepulauan Seribu menyelesaikan pada pagi di hari berikutnya, akan tetapi secara keseluruhan dilaksanakan di hari yang sama, banyak faktor mulai kelelahan fisik hingga kekurangan formulir. Tapi Alhamdulillah tidak ada satupun KPPS yang sakit dan sampai meninggal dunia.
Pada proses rekapitulasi juga sama seperti wilayah lain di DKI Jakarta dilakukan secara paralel, untuk kepulauan seribu pada awal pelaksanaan rekapitulasi tanpa paralel akan tetapi untuk wilayah kecamatan kepulauan seribu utara harus dilakukan rekapitulasi dengan paralel, dengan 4 kotak suara rekapitulasi pemilu 2019 lebih lama dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Pada proses situng pun sempat terkendala dengan jaringan internet, tapi dapat diselesaikan tepat waktu dan tercepat dibanding kota lain di Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Pemilih, mendapatkan informasi pemilu yang akurat dan cepat sangat dibutuhkan oleh pemilih dalam semua tahapan pemilu, mulai dari terdaftar sebagai pemilih, informasi tentang peserta pemilu dan calon nya serta hak dapat memilih pada hari pemungutan suara pada pemilu 2019.
Di kepulauan seribu seluruh tahapan untuk memberikan akses bagi pemilih diberikan seluas seluas nya dengan berbagai kegiatan baik tatap muka, penyediaan media informasi termasuk jemput bola. Diantara dengan membuat posko dan membentuk relawan demokrasi sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masayarakat dan pemilih.
Akses internet dan media elektronik menjadi bahan media pendukung dalam memberikan informasi kepada pemilih di Kepulauan Seribu untuk melihat dan membaca visi misi calon peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan. Hal ini karena sedikit sekali aktivitas kampanye dan penyebaran informasi yang dilakukan oleh peserta pemilu hanya beberapa peserta pemilu saja yang melakukan aktivitas kampanye itupun lebih banyak dilakukan oleh calon anggota legislatifnya, begitu juga calon anggota legislatif dari jalur perseorangan hanya beberapa saja yang melakukan aktivitas penyampaian visi misi baik melakukan tatap muka maupun melalui media informasi.
Hal ini tentu membuat pemilih di Kepulauan Seribu secara langsung baik tatap muka maupun media informasi sedikit sekali mendapatkan informasi tentang visi misi peserta pemilu kecuali untuk calon presiden dan wakil presiden memang dengan kompetisi yang ketat juga terjadi di Kepulauan Seribu yang mendapatkan informasi tentang visi dan misi nya.
Informasi tentang peserta pemilu juga didapatkan oleh pemilih melalui Fasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai mana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 275 Ayat 1 hurud d dan Ayat 2 yang dijabarkan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan SK KPU RI Nomor 1096 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis Fasilittasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019. Fasilitasi berupa Alat Peraga Kampanye ini paling tidak menjadi media yang efektif bagi pemilih di tengah sepinya kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Bagi peserta pemilu, pemilu 2019 di kepulauan seribu bukan perkara mudah untuk dapat melaksanakan berbagai aktivitas kegiatan mulai dari merekrut tim sukses dan relawan, mencari saksi yang akan bertugas juga bukan perkara yang mudah, akan tetapi beberapa peserta pemilu yang memiliki kepengurusan dan tim sukses tingkat bawah punya kemudahan untuk dapat menjalankan aktivitasnya untuk melaksanakan kampanye menyampaikan visi dan misi serta mengenalkan calonnya.
Geografis kepulauan seribu yang merupakan tantangan tersendiri bagi peserta pemilu 2019, hal ini di karenakan untuk menjangkau simpatisan dan tatap muka dengan masyarakat antar pulau pemukiman tidak bisa dilaksakan sekaligus ke semua pulau pemukiman, terlebih lagi kunjungannya menggunakan transportasi kapal reguler hanya mampu menjangkau satu pulau pemukiman terkecuali menggunakan kapal charter bisa dua hingga tiga pulau. Sehingga pemilu 2019 tidak banyak peserta pemilu yang secara kontinue melakukan kampanye tatap muka terlebih lagi dalam bentuk kampanye akbar, hanya beberapa peserta pemilu saja yang melakukan.
Akan tetapi geliat kampanye dalam bentuk alat peraga, penyebaran poster, pamflet dan stiker banyak dilakukan oleh peserta pemilu selain mudah juga tidak membutuhkan pembiayaan yang besar, peserta pemilu melihat suara di kepulauan seribu juga memberikan kontribusi besar untuk dapat mendapatkan suara dan perolehan kursi pada Dapil III DPR RI dan Dapil II DPRD Provinsi DKI Jakarta jika dilakukan secara maksimal.
Selain sepinya kampanye tatap muka dan kampanye akbar, pemasangan spanduk dan baliho juga mengalami hal yang sama, padahal sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 Fasilitasi Media Kampanye juga di berikan kepada peserta pemilu dalam bentuk Alat Peraga Kampanye akan tetapi biaya desain dan pemasangan nya dibebankan kepada peserta pemilu, besarnya biaya operasional distribusi dan pemasangan oleh beberapa peserta pemilu ada yang belum mengambil Alat Peraga Kampanye nya hingga perhelatan pemilu 2019 selesai dilaksanakan.
Akhirnya diantara pesimisme publik dalam melihat pemilu 2019 di Indonesia, pelaksanaan pemilu 2019 Kepulauan Seribu berjalan dengan lancar dan damai, kesuksesan pelaksanaan pemilu 2019 di Kepulauan dapat dilihat setidak nya beberapa keberhasilan dan indikator antara lain : pertama, Partisipasi Pemilih dalam pemilu 2019 di Kepulauan Seribu mencapai 82,35 % dengan hitungan pembagi DPT, sedangkan jika dilakukan pembagi dengan DPT+DPTb+DPK maka angka partisipasi mencapai 91 %. Kedua, Pelaksanaan Rekapitulasi dan Situng pada pemilu 2019 tercepat dan tepat waktu di Provinsi DKI Jakarta. Ketiga, Tidak adanya sengketa Pemilu yang di proses dan sengketa PHPU yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Keempat, tidak adanya Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Adminsitrasi Kepulauan Seribu
Wallahu’alam Bi Shawab, semoga menjadi best practice dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses.