
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tentang Standar Pelayanan Publik Perekrutan Badan Adhoc
#TemanPemilih
Berikut kami sampaikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu nomor 48 tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Perekrutan Badan Adhoc Pemilu/Pilkada di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Bagikan:
Telah dilihat 50 kali