Validasi Lapangan dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS)
Hai #TemanPemilih,
KPU Kepulauan Seribu mulai melakukan validasi lapangan dalam tahapan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Bersama dengan Bawaslu Kepulauan Seribu dan KPU Provinsi DKI Jakarta serta koordinasi dengan Sudin Dukcapil dan Kelurahan setempat, coktas hari pertama dilakukan di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Apa itu coktas? Bagaimana prosesnya?
Coktas adalah validasi lapangan untuk #TemanPemilih yang "Tidak Memenuhi Syarat" atau "TMS" dalam DPT, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau data ganda atau tidak padan. Proses ini dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor kelurahan atau pihak terkait.
Proses coktas secara teknis sebagai berikut:
- Koordinasi dan pengumpulan data TMS
- Verifikasi Lapangan
- Pencocokan dan Penelitian
- Pemutakhiran Data
"Menjaga Hak Pilih, Menjamin Data Akurat"
#KPUMelayani