
ALUR PELAYANAN UNTUK PINDAH MEMILIH
Halo #TemanPemilih!
Berikut adalah informasi seputar pelayanan untuk Pindah Memilih.
Catatan Penting!
- Pemohon Pindah Memilih tidak dapat diwakilkan
- Pelayanan Pindah Memilih dapat dilakukan di kantor PPS atau PPK atau KPU Kab/Kota tempat terdaftar sebagai DPT (asal) maupun tempat tujuan pindah memilih
- Waktu Pelayanan Setiap Hari pukul 08.00 - 16.00 WIB (jam kerja)
PS: Untuk lebih jelasnya, #TemanPemilih bisa klik kanan pada gambar diatas lalu pilih "Open image in new tab"
Bagikan:
Telah dilihat 254 kali