Sosialisasi

ALUR PELAYANAN UNTUK PINDAH MEMILIH

Halo #TemanPemilih

Berikut adalah informasi seputar pelayanan untuk Pindah Memilih.

 

Catatan Penting!

  • Pemohon Pindah Memilih tidak dapat diwakilkan
  • Pelayanan Pindah Memilih dapat dilakukan di kantor PPS atau PPK atau KPU Kab/Kota tempat terdaftar sebagai DPT (asal) maupun tempat tujuan pindah memilih
  • Waktu Pelayanan Setiap Hari pukul 08.00 - 16.00 WIB (jam kerja)

 

PS: Untuk lebih jelasnya, #TemanPemilih bisa klik kanan pada gambar diatas lalu pilih "Open image in new tab"

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 254 kali