Berita Terkini

Audiensi PHE OSES, KPU Kepulauan Seribu Fokuskan Pemilu di TPS Lokasi Khusus

Kamis 14 September 2023. KPU Kepulauan Seribu melakukan diskusi bersama Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) dan Offshore Northwest Java (ONWJ) mengenai DPTb dan Distribusi Logistik di TPS Lokasi Khusus. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag dan Staf PNS/PPNPN KPU Kepulauan Seribu serta jajaran dari pihak PHE OSES dan ONWJ.

TPS Lokasi Khusus yang dipegang oleh KPU Kepulauan Seribu merupakan RIG/Platform yang berada di tengah lautan, perlu adanya persiapan sebelumnya yang matang. Beberapa isu yang sering terjadi di TPS Lokasi Khusus berbeda dengan TPS reguler, diantaranya yaitu:

  • Data Jumlah Karyawan yang bekerja di PHE OSES dan ONWJ pada Hari Pemungutan Suara

  • Alur Distribusi Logistik

  • Tempat Perhitungan Suara

  • Jumlah KPPS dan Saksi yang dapat ikut ke RIG/Platform pada Hari Pemungutan Suara

  • Sosialisasi Daftar Pindah Pemilih di TPS Lokasi Khusus

Beberapa permasalahan ini didiskusikan untuk mencari solusi menyelesaikannya. Data yang telah diberikan oleh PHE ONWJ dan PHE OSES pada bulan Maret 2023 adalah total 700 karyawan. Namun, terdapat kendala teknis yaitu data yang bisa diinput dalam aplikasi SIDALIH hanya bisa terdaftar 500 orang. Kendala ini kemungkinan besar disebabkan karena kesalahan data NIK yang dilaporkan. KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga perlu mengetahui data yang kontrak kerjanya akan habis dan yang baru masuk untuk memastikan pegawai tersebut dapat menggunakan hak pilihnya baik di tempat tanggalnya bagi pegawai yang putus kontrak ataupun di TPS Lokasi Khusus bagi pegawai yang baru. Selanjutnya, mengenai alat transportasi yang akan digunakan ke TPS Lokasi Khusus juga harus dipersiapkan. 

Lokasi Perhitungan Suara juga harus diperhatikan. ​​​​​​​Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyampaikan bahwa Perhitungan Suara dilakukan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS dan harus menghindari Kotak Suara dibawa keluar dari TPS maupun dibukanya Kotak Suara sebelum waktu Perhitungan Suara dimulai. Hal ini sebagai mitigasi dari adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi saat Tahapan Perhitungan Suara dimulai.

Pihak PHE OSES dan ONWJ akan memastikan terkait projek yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2023 agar dapat mendata jumlah pegawai yang sedang bekerja pada hari-hari menjelang Pemilu 2024 serta akan menggunakan jatah kuota 2% dari DPTb apabila terdapat projek di TPS Lokasi Khusus pada Hari Pemungutan Suara. PHE OSES dan ONWJ juga menjelaskan bahwa 80% data yang diberikan pada bulan Maret sudah akurat, hanya tinggal Service Contract yang masih harus di data ulang dan akan berusaha untuk memetakan data karyawan terbaru terkait habis kontrak pada akhir tahun ini. Mengenai alat transportasi distribusi logistik, Pihak PHE OSES dan ONWJ merekomendasikan kapal dengan alasan keamanan. Namun, tetap mengusahakan penggunaan Helicopter sebagai alat transportasi pengangkut logistik tetapi tidak dapat mengangkut penumpang dan muatan banyak. Maksimal mengangkut penumpang dengan Helicopter yaitu 7 orang saja karena belum ditambah muatan logistik serta barang-barang yang akan dibawa oleh KPPS karena batas berat maksimal yang dapat diangkut hanya 850kg saja.

Selanjutnya terkait Sosialisasi Daftar Pindah Pemilih, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dapat melakukan Sosialisasi secara daring karena kemungkinan sangat kecil jika dilakukan secara offline. Koordinasi ini diharapkan saling membantu sama lain. Pihak PHE OSES dan ONWJ akan membantu terkait permintaan dari pihak KPU Kepulauan Seribu untuk menyukseskan berlangsungnya Pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 394 kali