Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SITAB
Komitmen Tertib Pelaporan Keuangan, KPU Kepulauan Seribu Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB
KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Bimbingan Teknis Penginputan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) pada Rabu (9/08).
Agenda ini dihadiri oleh PPK dan PPS Kepulauan Seribu, serta staf sekretariat PPK dan tenaga pendukung PPK. Narasumber pada bimtek kali ini ialah Dicky Kurniawan selaku Kepala Bagian Informasi dan Pengelola Keuangan KPU RI.
Dalam bimtek ini, narasumber menjelaskan secara detail mengenai pengelolaan keuangan badan adhoc. PPK dan PPS wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran operasional melalui aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB). Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah PPK dan PPS dalam pelaporan keuangan.
"Setiap uang yang digunakan dan dikeluarkan, wajib ada bukti pengeluarannya. Jika ada keterlambatan penyampaian bukti pertanggungjawaban, maka Bendahara Pengeluaran KPU berhak memblokir rekening honor pada bulan berikutnya." ungkap Dicky.
Setelah materi dijelaskan oleh narasumber dan sesi tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi SITAB pada masing-masing PPK dan PPS.
#KPUKepulauanSeribu
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024