Berita Terkini

Gali Informasi Mengenai e-PPID, KPU Kepulauan Seribu Datangkan Ahli dari KPU RI

 

Rangkaian kegiatan pelatihan oleh KPU Kepulauan Seribu diakhiri dengan pelatihan e-PPID yang diisi oleh Robby Leo Agust dari KPU RI. Kegiatan tersebut berlangsung pada 23 Desember 2019 yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada pelatihan ini, staf KPU Kepulauan Seribu diberikan pengetahuan dasar mengenai landasan PPID yaitu Hak Atas Informasi Publik dan berbagai macam jenis informasi yang terdapat di PPID.

Mengapa Hak Atas Informasi Publik menjadi penting? Karena hal inilah yang melandasi konsep keterbukaan informasi pada PPID. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Untuk implementasi UU KIP, KPU RI telah mengeluarkan 1 peraturan dan 6 keputusan, diantaranya Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU; Keputusan KPU No. 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur PPID di Lingkungan KPU; Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU; Keputusan KPU No. 156/K1pts/KPU/Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir; Keputusan KPU No. 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Informasi Yang di Kecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Keputusan KPU No. 32/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A3.KWK Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi Yang di Kecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; dan Keputusan KPU No. 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pembahasan mengenai PPID di lingkungan KPU RI sudah dilakukan sejak 2010. Pada tahum tersebut, KPU melakukan awal pembahasan terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU. Berlanjut pada tahun 2014, KPU melakukan perumusan kembali draft PKPU beserta aturan pendukungnya secara intens. Setelah itu, pada tahun 2015 dilakukan pengesahan PKPU beserta aturan pendukungnya. KPU juga meraih peringkat kedua dalam KIP kategori Lembaga Non Struktural dan melakukan pilot project di 9 provinsi.

Dalam PPID, terdapat 4 jenis informasi yang tersedia, yaitu Informasi Berkala (Informasi yangndiunggah secara berkala, seperti Laporan Keuangan, Data Statistik, Rencana Agenda dan berbagai informasi yang dapat berubah dalam kurun waktu tertentu), Informasi Terjadi Setiap Saat (Informasi publik yang tersedia setiap saat, seperti Modul Pendidikan Pemilih, Pedoman Pemberian Beasiswa/Tugas Belajar dan Izin Belajar, dan data lainnya), Informasi Serta Merta (Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan mudah dijangkau oleh masyarakat), dan Informasi Dikecualikan (Informasi yang berisi keputusan tentang informasi yang dikecualikan dalam KPU). Informasi tersebut dapat diakses dengan mendatangi kantor sekretariat KPU terdekat. Saat ini, KPU juga menyediakan fasilitas e-PPID dengan mengunjungi website satker yang dituju. KPU Kepulauan Seribu sendiri telah menyediakan fasilitas PPID maupun e-PPID. Untuk alur permohonan informasi publik, dapat dilihat pada link berikut: http://kab-kepulauanseribu.kpu.go.id/tatacara_pengajuan_informasi.

Muamar Kadafi selaku Kadiv Partisipasi Masyarakat mengatakan bahwa pengetahuan mengenai PPID sangat penting untuk diketahui oleh semua staf sekretariat. “Dengan adanya pelatihan mengenai e-PPID, diharapkan staf di KPU Kepulauan Seribu mengetahui mekanisme pemberian informasi kepada publik agar tertata dan tidak bisa dikeluarkan tanpa persetujuan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.” Ungkap Kadafi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 342 kali