Berita Terkini

Guna Memenuhi Data yang Akurat, KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Koordinasi Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

Pada Rabu, 21 April 2021 Komisi Pemilihan Umum Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021 dengan dasar hukum dalam melakukan Rapat Koordinasi Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 204 dan ditegaskan kembali dalam Surat KPU Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020 serta Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam rapat berlangsung, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, menjelaskan bahwa terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini di tiap Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap bulan dimana merupakan bentuk petanggungjawaban menjaga data pemilih dan pemilu tetap akuntabel dan terbarukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu, Murhofik, menjelaskan mengenai tujuan daripada Rapat Koordinasi Terbuka mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilukada selanjutnya yang memenuhi 3 (Tiga) prinsip yaitu akurat, komprehensif, dan mutakhir. Selain itu, dalam rapat koordinasi ini jika ditemukan data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka akan diseleksi kembali dan dilakukan dalam rapat koordinasi ini sehingga jika ada tanggapan dari masyarakat terutama dari Bawaslu maupun dari pemerintah atau Dukcapil nantinya bisa diperbaiki secepatnya untuk disampaikan nanti pada sesi rapat koordinasi berikutnya. Potensi pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dijtampilkan dalam bentuk matrik. Lalu, pada pergerakan data dari DPTHP-3 sebanyak 19.013 (Sembilan Belas Ribu Tiga Belas) pemilih, yang kemudian dimutakhirkan selama tahun 2020 ada peningkatan sehingga menjadi 19.759 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) pemilih. Berdasarkan hasil pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Januari 2021 berjumlah 19.771 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) pemilih, periode bulan Februari 2021 berjumlah 19.794 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih, periode bulan Maret 2021 berjumlah 19.811 (Sembilan Belas Ribu Depalan Ratus Sebelah) pemilih, dan periode bulan April berjumlah 19.830 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.956 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam) dan pemilih perempuan berjumlah 9.874 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat) atau dengan kenaikan 0,10% dari periode sebelumnya yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan Kepulauan Seribu. Selanjutnya mengenai transparansi data, setelah melakukan rapat koordinasi dan menetapkan Berita Acara tentang Data Pemilih Berkelanjutan maka semua akan diupload ke website KPU Kabupaten Kepulauan Seribu by name dengan tujuan keterbukaan. KPU Provinsi DKI Jakarta melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, sangat mengapresiasi sekali upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dengan stakeholder lainnya bahwa Kepulauan Seribu memiliki tantangan tersendiri mengingat kondisi geografis yang ada.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali