Berita Terkini

Jaga Hubungan Demokratis, KPU Kepulauan Seribu Terima Kunjungan Partai Ummat

Rabu, 6 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu telah menerima kunjungan dari Partai Ummat. Kunjungan ini diwakilkan oleh Ketua DPD, Wakil Bendahara dan Sekretaris Partai Ummat dan disambut oleh Anggota dan Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Acara ini merupakan silaturahmi dan perkenalan Partai Ummat dengan KPU Kepulauan Seribu, dengan adanya acara ini diharapkan menjaga hubungan demokratis. Selama acara kunjungan berlangsung, Partai Ummat juga memberikan beberapa pertanyaan mengenai persiapan Partai Ummat untuk mempersiapkan diri dalam verifikasi partai politik yang akan segera dibuka. Safudin, perwakilan dari Partai Ummat, bertanya berapa persayaratan minimal jumlah anggota partai politik untuk pengajuan verifikasi faktual, persyaratan yang harus disiapkan untuk verifikasi partai politik serta metode apa yang akan digunakan nanti. Selanjutnya dari sejumlah pertanyaan yang sudah diajukan oleh Partai Ummat direspon oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali, yang menjelaskan bahwa KPU Kepulauan Seribu masih menunggu PKPU terbaru dari KPU Republik Indonesia yang merujuk terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 namun berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya bahwa syarat minimal keanggotaan partai yang terdaftar adalah sejumlah 1 : 1000 (Satu per-Seribu) atau 1000 (Seribu) anggota ditiap Kebupaten/Kota dari jumlah penduduk yang artinya minimal 29 anggota sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Seribu dan pendaftaran masih terpusat di KPU Republik Indonesia. Beberapa tambahan jabawan juga dikemukakan oleh Kadafi, Anggota KPU Kepulauan Seribu agar keanggotaan yang terdaftar tidak kurang dan dilakukan pembulatan keatas atau dilebihkan dari 1 : 1000 (Satu per Seribu) dari jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Seribu agar apabila ada anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa diantisipasi dengan anggota yang lain. Semua informasi terbaru dan jika PKPU terbaru sudah disahkan akan sosialisasikan kepada masing-masing ketua partai politik. Kadafi juga menambahkan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kepulauan Seribu dengan mengakses website KPU Kepulauan Serib dan e-PPID KPU Kepulauan Seribu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali