
Kilas Balik Pemilu 2019 di Kepulauan Seribu: Strategi Teknis Penyelenggaraan
Oleh Ahmad Gojali, SHI
Anggota KPU Kepulauan Seribu/
Divisi Teknis Penyelenggara
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 telah selesai dilaksanakan, sejak bergulirnya tahapan pelaksanaan pemilu semua menilai bahwa pemilu 2019 merupakan pemilu yang memiliki beban berat dan menyulitkan bukan saja bagi penyelenggara pemilu tapi juga bagi pemilih dan peserta pemilu, desain pemilu serentak tahun 2019 telah dirancang dan dipersiapkan untuk dapat dilaksanakan dalam suatu tata kelola pemilu.
Salah satu dimensi dalam tata kelola pemilu adalah tahapan dan jadwal pemilu. Perumusan tahapan pemilu berguna untuk mendesain, merencanakan, membantu dan juga mengontrol semua aktivitas dan kegiatan yang bekerja di bagian untuk memudahkan bagi para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Tahapan pemilu juga diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan dan kendala yang biasanya dihadapi oleh para penyelenggara pemilu (tata kelola pemilu di Indonesia; 184).
Dari banyak tahapan dalam pemilu, tahapan pada tungsura dan rekapitulasi menjadi perhatian banyak pihak untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemilu ini dilaksanakan dengan prinsip Luber dan Jurdil sehingga hampir semua stakeholder sangat konsentrasi pada tahapan tungsura dan rekapitulasi ini hal ini dikarenakan tahapan ini menjadi jantung nya pemilu bagi penyenggara, pemilih apalagi bagi peserta pemilu agar terwujud pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Pemilu yang berintegritas dan demokratis akan terwujud apabila asas-asas dapat diimplementasikan dengan baik. Asas ini harus tercermin dalam setiap penyusunan UU ataupun peraturan lain tentang pemilu, harus menjadi pedoman masing-masing pemangku kepentingan pemilu seperti Partai politik, calon, pemilih, penyelenggara, pemerintah, media atau oleh siapa saja yang berkaitan dengan proses pemilu (tata kelola pemilu di Indonesia; 48).
Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara merupakan tahapan krusial, boleh disebut yang menentukan dan di tunggu oleh banyak pihak, bagi peserta pemilu menunggu hasil pemilihan, bagi pemilih menunggu kepastian tentang calon yang didukungnya dan bagi penyelenggara memastikan semua kegiatan di hari tersebut berjalan sesuai perencanaan ataupun bagi media berharap ada banyak cerita dan dinamika menarik dari hasil pemilu yang dapat tergambarkan di hari tersebut. (tata kelola pemilu di Indonesia; 212). Berkenaan dengan pemungutan suara termaktub dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pada BAB VIII pasal 340 hingga pasal 371, untuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang termaktub dalam BAB IX pasal 372 sampai dengan 380 sedangkan untuk Penghitungan Suara dan rekapitulasi suara termaktub pada BAB X pasal 381 sampai dengan pasal 410.
Adapun turunan undang undang nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Umumyang diperbaharui dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sedangkan untuk rekapitulasi suara di tuangkan dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Kerangka hukum tersebut sebagai acuan bagi penyelenggara dalam melaksanakan tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian tahapan penyenggaraan pemilu agar dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel agar hasil dari pelaksanaan tahapan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara menjadi hasil pemilu yang dapat legitimasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan salah satu wilayah administrasi di bawah Provinsi DKI Jakarta. Secara geografis letak Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada posisi antara 106º19'30" - 106º44'50" Bujur Timur dan 5º10'00" - 5º57'00" Lintang Selatan. Total luas wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah 4.745,62 km2 yang terdiri dari 8,76 km2 daratan, 4.690,85 km2 dan 46 km2, terdiri lebih dari 110 buah pulau. Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dibagi ke dalam 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Adapun jumlah kelurahan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah 6 Kelurahan, yaitu Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari dan Kelurahan Pulau Untung Jawa. (pulauseribu.jakarta.go.id) Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki perbatasan sebelah utara dengan Laut Jawa / Selat Sunda, sebelah timur dengan Laut Jawa, sebelah selatan dengan Kota Administrasi Jakarta Utara dan sebelah barat dengan Laut Jawa / Selat Sunda. (pulauseribu.jakarta.go.id)
Berdasarkan data sensus dari BPS Kepulauan Seribu tahun 2016, jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah 23.639 jiwa, yang terdiri dari 11.816 laki-laki dan 11.823 perempuan. Tingkat pertumbuhan penduduk juga mengalami peningkatan dari 1,34% pada tahun 2014-2015 menjadi 1,36% pada periode tahun 2015-2016. Sementara untuk rata-rata tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yaitu sekitar 2.717 jiwa/km2 dengan komposisi kepadatan penduduk di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan mencapai 3.196 jiwa/km2 dan kepadatan penduduk di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebesar 2.458 jiwa/km2.
Pemilu 2019 di kepulauan seribu dengan pemilih 19.013 tersebar di 70 TPS ditambah dengan 11 TPS Tambahan yang melibatkan penyelenggara pemilu berjumlah 784 orang terdiri dari KPU Kabupaten, PPK, PPS, KPPS dan Petugas Ketertiban dan Keamanan TPS yang melayani dan mempersiapkan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan perolehan suara. Sejak peraturan KPU nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 terbit, sebagai penyenggara pemilu, KPU Kepulauan Seribu telah dengan seksama mengikuti serangkaian kegiatan persiapan yang dilaksanakan oleh KPU Pusat dan KPU Provinsi untuk menjadi perhatian implementasi penyenggaraan Pemungutan dan perhitungan perolehan suara diwilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, beberapa pertimbangan yang matang harus dipersiapkan, pertama Pemilu Serentak 2019 pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia diselenggarakan, sehingga butuh kesiapan yang matang oleh penyenggara pemilu dan stake holder lainnya. Kedua, wilayah kepulauan seribu yang geografisnya di kelilingi lautan sangat bergantung pada cuaca laut sehingga dibutuhkan time line yang tepat untuk melakukan persiapan hingga pelaksanaan nya agar berjalan dengan lancar dan sukses. Ketiga, tingkat partisipasi pemilih pada pemilu sebelumnya tertinggi di provinsi DKI Jakarta, sehingga untuk pemilu serentak 2019 juga harus menghasilkan partisipasi yang tertinggi.
Dalam rangka menjawab harapan agar pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di wilayah kepulauan seribu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku baik UU dan aturan lainnya yang dikeluarkan oleh KPU Pusat. KPU Kepulauan Seribu melakukan upaya dan strategi agar penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai tahapan dan jadwal yang dilaksanakan tepat waktu. Adapun Upaya dan strategi yang dilakukan KPU Kepulauan Seribu antara lain:
1. Penyiapan kebutuhan logistik yang baik. Dalam rangka pengelolaan logistik yang optimal dan paripurna, penyelenggara dituntut untuk memperhatikan aspek aspek ketepatan dalam logistik yakti tepat kualitas, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran ( tata Kelola Pemilu di Indonesia hal: 197)
Oleh karenanya Sebagai daerah dengan geografis kepulauan yang di kelilingi lautan dengan jarak antar pulau pemukiman yang tidak dekat, KPU Kepulauan Seribu sudah melakukan analisa dan simulasi tentang model dan pola apa yang dilakukan agar logitik yang akan dilakukan pada hari pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara sehingga tidak ada kendala dan hambatan logistik di Kepulauan Seribu.
2. Penguatan Badan Ad Hoc dan Stake Holder, membuat kegiatan Bimtek dan Simulasi tentang Aturan Teknis Pemungutan dan penghitungan perolehan suara, kegiatan bimbingan teknis ini dilakukan kepada seluruh badan ad hoc dan dilakukan secara berulang kali memastikan pemahaman dan penguasaan badan ad hoc tentang aturan dan teknis pada hari pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara. Bahkan bekerja sama dengan pemerintah daerah bekerja sama untuk melakuan bimtek penguatan agar benar benar badan ad hoc yang bekerja nanti memiliki penguasaan dan kemampuan teknis yang baik.
3. Membuat tim monitoring yang kuat. Membuat tim monitoring yang tersebar di semua pulau pemukiman yang melibatkan seluruh pegawai yang ada dilingkungan KPU Kepulauan Seribu serta melibatkan badan ad hoc PPK dan PPS untuk memonitoring pada hari pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara. Memastikan untuk melakukan antispasi terhadap persoalan yang akan muncul pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
4. Koordinasi dengan baik, yiatu melakukan kooridnasi dengan peserta pemilu, bawaslu, pemerintah daerah serta stake holder untuk dapat mensukseskan pemilu serentak 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta memastikan kepada peserta pemilu untuk siap menang dan siap kalah dalam proses pelaksanaan pemilu 2019, hal ini dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu Seribu dengan mengadakan kegiatan Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2019.
5. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam mendorong pemilih datang ke TPS, guna meningkatkan dan animo masyarakat agar dapat ke TPS pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara, selain dengan memberikan undangan dengan formulir C6, upaya yang dilakukan KPU dengan melibatkan relasi (relawan demokrasi) dari unsur maswyarakat untuk memberitahu agar pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya serta membuat lomba selfi di luar TPS dengan jinggle telah memilih.
6. Melakukan manajemen resiko, melakukan pemetaan resiko terhadap TPS yang harus dilakukan pendampingan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan melibaatkan tim monitoring yang dibentuk.
Atas semua upaya dan strategi yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara hingga rekapitulasi yang berjalan dengan lancar dan sukses menjadi upaya dalam mewujudkan tata kelola pemilu yang baik guna mewujudkan pemilu yang berintergritas dan bermartabat dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya. Wallahu’alam bishawab