Berita Terkini

Koordinasi Internal Sekretariat KPU Kepulauan Seribu Persiapkan Sistem Kerja dalam Masa PSBB Transisi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta bahwa dimulai tanggal 5 Juni 2020 Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB transisi, maka perkantoran di wilayah DKI Jakarta telah diperbolehkan kembali beroperasi dengan syarat dapat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Salah satu di antara protokol tersebut adalah jumlah karyawan yang melakukan WFO atau work from office paling banyak 50% dari jumlah karyawan yang ada. Sedangkan sisanya tetap melakukan WFH atau work from home.

Demikian pula dengan KPU Kepulauan Seribu yang pada hari ini Senin 8 Juni 2020 telah memulai WFO dengan mengatur sistem piket bagi seluruh pegawainya. Hal ini tentu saja berdampak terhadap sistem absensi pegawai. Untuk itu pada hari pertama WFO Sekretaris KPU Kepulauan Seribu M. Douglas Arthur Ondang memimpin rapat koordinasi virtual dengan seluruh Sekretariat KPU Kepulauan Seribu melalui aplikasi google meet. Rapat virtual ini dilakukan mengingat sebagian pegawai masih WFH.

Dalam rapat disepakati bahwa sistem absensi melalui google docs yang selama WFH kemarin dipergunakan akan tetap dipergunakan, dan akan ditambahkan keterangan apakah pegawai tersebut WFH atau WFO. Penggunaan sistem absen tersebut dirasa cukup efektif sebab dalam form google docs KPU Kepulauan Seribu cukup lengkap mencantumkan identitas pegawai, jam kerja, uraian dan output kerja selama satu hari, dan posisi atau alamat pegawai yang bersangkutan.

Penggunaan sistem absensi ini menunjukkan bahwa walaupun berada di tengah pandemi Covid-19 pegawai KPU Kepulauan Seribu tetap produktif dan tertib dalam sistem kinerjanya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 328 kali