KPU Kepulauan Seribu Adakan Kegiatan Internal Bedah Undang-undang Pemilu
Pada Rabu 8 Desember 2021 KPU Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan internal bedah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu di antaranya Komisioner, Sekretaris, Sub Koordinator, serta para Staf PNS dan non PNS.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman Kepemiluan para pegawai KPU Kepulauan Seribu. Bertempat di kantor KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Sunter, kegiatan ini membahas beberapa pokok bahasan antara lain mengenai peserta dan persyaratan mengikuti Pemilu, jumlah kursi dan Dapil, hak memilih dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penghitungan dan pemungutan suara ulang.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah para Komisioner KPU Kepulauan Seribu. Secara bergantian para staf diminta membacakan materi paparan untuk kemudian didiskusikan bersama. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan memberikan input yang baik untuk para pegawai KPU Kepulauan Seribu.