
KPU Kepulauan Seribu bersama Stakeholder Laksanakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Agenda Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan ini sedikit berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, di mana sebelumnya KPU Kepulauan Seribu hanya melibatkan Sudin Dukcapil dan Bawaslu untuk saat ini menambahkan stakeholder lain yang dipandang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Pada kesempatan ini selain mengundang dua stakeholder tersebut, KPU Kepulauan Seribu juga mengundang Bupati Kepulauan Seribu yang diwakili oleh Wakil Bupati, Kabag Tapem Pemkab Kepulauan Seribu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, para Camat dan Lurah se-Kepulauan Seribu, serta para Pimpinan Partai Politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Agenda bulanan yang dilaksanakan pada Kamis 8 Juli 2020 secara virtual melalui google meet tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, SE., kemudian dilanjutkan dengan arahan dan sambutan dari Wakil Bupati Kepulauan Seribu serta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengapresaisi kinerja KPU Kepulauan Seribu atas terselenggaranya Pemilu 2019 dengan sukses di wilayah Kepulauan Seribu. Tak lupa Junaedi juga mengajak seluruh jajaran baik Pemda maupun masyarakat agar selalu mendukung KPU Kepulauan Seribu dalam setiap tahapan Pemilu di masa yang akan datang. Apresiasi tersebut kemudian didukung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, yang menyatakan bahwa tingkat partisipasi pemilih tertinggi di wilayah DKI Jakarta pada Pemilu 2019 yang lalu ada di Kepulauan Seribu. Untuk itu Betty berharap agar kinerja KPU Kepulauan Seribu selalu ditingkatkan terutama pada tahapan pemutakhiran data pemilih, meskipun belum diketahui apakah Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan di tahun 2022 atau 2024.
Lebih lanjut dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan materi pemutakhiran data pemilih oleh Ketua Divisi Program dan Data, Rahadi Pramono. Rahadi memaparkan pergerakan data yang telah dimutakhirkan oleh Divisi Program dan Data KPU Kepulauan Seribu yaitu pada tahap I sebanyak 19.130, tahap II 19.445, tahap III 19.512. Hasil Pencermatan tahap IV (bulan Juni) terdapat 50 (L=21, P=29) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4 (L=2, P=2), ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap IV (Bulan Juni) sebanyak 19.558 (L=9.830, P=9.728) naik sebanyak 0,24 %.
Pemaparan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu yang mempertanyakan data nama dan alamat yang belum diperlihatkan oleh KPU, sehingga masih belum yakin apakah data tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Tanggapan tersebut kemudian dijawab oleh Rahadi, yang menyatakan bahwa "untuk saat ini KPU tidak mengeluarkan data nama dan alamat. Karena dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan SE KPU RI nomor 181 KPU tidak diharuskan memberikan data nama dan alamat. Dan ada undang-undang data pribadi bahwa alamat termasuk dalam data informasi bersifat pribadi."
Dalam kesempatan rakor tersebut juga terjadi diskusi di mana Kasudin Dukcapil Kepulaaun Seribu yang saat itu diwakili oleh Kasie Data Informasi dan Penertiban, Joko Basuki, yang menyampaikan bahwa selama pandemi ini Sudin Dukcapil tetap melayani perekaman e-KTP. Joko juga memaparkan data perekaman e-KTP sampai dengan 30 Juni 2020 di wilayah Kepulauan Seribu. Data ini menjadi penting mengingat e-KTP menjadi syarat mutlak bagi seorang pemilih agar bisa masuk dalam daftar pemilih Pemilu. Selain data perekaman e-KTP, Sudin Dukcapil juga memaparkan data kematian di wilayah Kepulauan Seribu terhitung mulai Januari hingga Juni 2020. Data inilah yang kemudian akan menjadi acuan bagi KPU Kepulauan Seribu untuk memutakhirkan data pemilih.
Rapat koordinasi semacam ini akan terus dilaksanakan mengingat data pemilih harus selalu dimutakhirkan setiap bulan sehingga KPU Kepulauan Seribu perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.