
KPU Kepulauan Seribu Gandeng Stakeholder dalam Rakor Persiapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan
Dalam rangka persiapan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan menggandeng sejumlah instansi terkait. Rakor diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi google meet mengingat saat ini seluruh jajaran KPU tengah dalam masa work from home .
Rakor yang diselenggarakan pada 13 Mei 2020 tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Plt. Kasudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Kasie Data Informasi dan Penertiban Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, serta seluruh jajaran pimpinan KPU Kepulauan Seribu dan operator Sidalih.
Secara garis besar tujuan dari pemutakhiran data pemilih adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan menyusun daftar pemilih pada Pemilu selanjutnya.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan dikuatkan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 181 tahun 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 diamanatkan bahwa KPU diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data. Untuk tingkat Kabupaten/Kota pemutakhiran data dilakukan setiap bulan, sedangkan untuk tingkat Provinsi dilakukan per-tiga bulan. Dalam hal ini tentu saja akan melibatkan banyak pihak terutama Sudin Dukcapil.
Alur dalam melakukan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2020 di Kepulauan Seribu yaitu dari DPTHP-3 yang telah ditetapkan pada tahapan Pemilu 2019 yaitu sebanyak 19.013, kemudian disandingkan dengan data dari Sudin Dukcapil dan masukan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pencermatan lalu ditetapkan melalui Rapat Pleno berupa Data Pemilih Berkelanjutan. Pada bulan berikutnya merupakan progres pencermatan dari data yang telah ditetapkan pada bulan sebelumnya.
Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Maret tahun 2020 sebanyak 19.130 dari DPTHP-3 yang sejumlah 19.013. Hasil kesepakatan dalam rapat KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Stakeholders bahwa Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menyampaikan data ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian diteruskan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Namun pada bulan Maret yang merupakan kondisi pandemi sehingga Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum bisa mengeluarkan data. Sehingga penetapan DPB bulan Maret yang ditetapkan di tanggal 3 April 2020 belum ada data masuk dari Dukcapil, adapun perubahan pada data tersebut merupakan penambahan dari DPK Pemilu Tahun 2019.
Untuk di bulan April Tahun 2020, sudah mendapat data dari Sudin Dukcapil melalui KPU Provinsi DKI Jakarta. Setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kepulauan Seribu, untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terdapat penambahan Pemilih Pemula sebanyak 114 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 71 Perempuan sebanyak 43 juga tambahan Pendatang Baru sebanyak 52 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 26 Perempuan sebanyak 26 selain itu juga tedapat pengurangan TMS Meninggal Dunia sebanyak 10 orang dengan rincian Laki-Laki 5 Perempuan 5 dan Pindah keluar sebanyak 1 orang. Sedangkan untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ada penambahan Pemilih Pemula sebanyak 138 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 76 Perempuan sebanyak 62 dan Pendatang Baru sebanyak 43 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 25 Perempuan sebanyak 18, untuk pengurangan meninggal dunia sebanyak 20 orang dengan rincian Laki-Laki sebanyak 9 Perempuan sebanyak 11 dan pindah keluar sebanyak 1 orang Laki-Laki.
Total di Bulan April Tahun 2020 ada penambahan Pemilih Pemula sebanyak 252 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 147 Perempuan sebanyak 105, Pendatang Baru sebanyak 95. Untuk meninggal dunia sebanyak 30 orang dan pindah keluar 2 orang.
Untuk Bulan April Tahun 2020 akan ditetapkan sebanyak 19.445 pemilih yang terdiri dari 9.786 pemilih Laki-Laki dan 9.659 pemilih Perempuan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan Pemutakhiran Data di bulan berikutnya.
Dari hasil Rapat Koordinasi antara KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta dengan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, dalam masa pandemi ini Dinas Dukcapil paling cepat dapat memberikan Data Pemutakhiran kembali di Bulan Agustus 2020. Perintah dari KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan Pemutakhiran Data secara berkala.