Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Gelar Acara Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

Rabu, 9 November 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Acara Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diselenggarakan di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat. Dalam acara Sosialisasi juga turut hadir seluruh stakeholders terkait.

Pemaparan Sosialisasi dibawakan oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi. Dalam pemaparannya, Kadafi menyebutkan jadwal pembentukan PPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2022 – 16 Desember 2022 dengan masa kerja PPK yaitu dari tanggal 4 Januari 2023 – 4 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPK berlangsung dari 10 Januari 2023 – 4 April 2024.

Selanjutnya, untuk jadwal pembentukan PPS dimulai dari tanggal 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 dengan masa kerja PPS dari tanggal 17 Januari 2023 – 4 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPS berlangsung dari 24 Januari 2023 – 4 April 2024. Selain itu, Kadafi juga memaparkan beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS yaitu mempertimbangkan dalam rentang usia 17 – 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun.

Semua pendaftaran dilakukan melalui online dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan ruang lingkup yaitu Seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Seleksi Badan Adhoc, dan Pengelolaan Data dan Administrasi berkelanjutan. Adapun dokumen administrasi yang harus diupload ke dalam Aplikasi SIAKBA diantaranya yaitu: Pas Foto, e-KTP, Ijazah Pendidikan Terakhir, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Keterangan Sehat.

Berikut merupakan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS terdiri dari:

  1. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS
  2. Menerima pendaftaran calon PPK dan PPS
  3. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS
  5. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS
  8. Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS
  9. Pengumuman hasil seleksi calon PPK dan PPS
  10. Menetapkan calon anggota PPK dan PPS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali