Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Koordinasi Internal Bahas Daftar Inventarisasi Masalah Divisi Teknis Pemilu

Rabu, 22 Juni 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Koordinasi Internal mengenai Daftar Inventarisasi Masalah dalam Divisi Teknis Pemilu. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag serta seluruh Staf Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kepulauan Seribu.

Dalam pemaparan rapat koordinasi, Anggota KPU Kepulauan Seribu, Gojali, menyampaikan beberapa permasalahan yang akan dihadapi oleh Divisi Teknis Pemilu saat Hari Pemungutan Suara di Kepulauan Seribu berupa kawasan perusahaan yang jauh dari pemukiman seperti Pulau Resort dan Pertambangan Minyak Lepas Pantai yang mempunyai beberapa permasalahan yaitu lokasi yang berjauhan, tidak tersedianya transportasi ke lokasi, identitas pekerja yang berbeda dengan lokasi tempat tinggalnya, adanya peraturan khusus yang diberlakukan pengelola dan kapasitas Surat Suara bagi pekerja yang disediakan di Hari Pemungutan Suara.

Selain itu, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, juga menyampaikan pendapatnya untuk efisien dan efektif waktu pada saat Hari Pemungutan Suara agar tidak perlu transit di pelabuhan Jakarta ketika esok pagi kembali mengunjungi Pulau Pabelokan dan cukup untuk transit di Pulau Pramuka saja agar menghemat biaya dan waktu. Dalam rapat juga membahas perbedaan pendapat mengenai wilayah Pertambangan PHE ONWJ yang rancu karena secara adminstrasi layanan pemilih dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu namun secara geografis masuk wilayah Karawang Jawa Barat, tentunya diperlukan adanya regulasi area khusus yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Seribu yang akan bersurat ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk pembahasan aturan terkait area khusus tersebut.

Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU Kepulauan Seribu saat Hari Pemungutan Suara yaitu karena biasanya pada awal tahun terjadi cuaca ekstrim dan musim angin barat daya maka perlu adanya koordinasi dengan BPBD DKI Jakarta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, Anggota KPU Kepulauan Seribu, Rustam, juga memberikan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu yaitu kendala bahwa PPK tidak boleh masuk di suatu Pulau dan ini menjadi cacatan untuk Pemilu Serentak 2024 agar berkoordinasi lebih awal dengan pihak pengelola resort agar diberikan akses masuk saat Hari Pemungutan Suara.

Dalam akhir rapat, ada catatan dari Gojali untuk Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 mendatang bahwa harus ditetapkan dengan tegas batas waktu layanan KSK (Kotak Suara Keliling) untuk di Pulau Resort dan berkoodinasi dari jauh-jauh hari dengan pihak pengelola perusahaan untuk Kawasan Pertambangan Minyak Lepas Pantai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali