Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bimbingan Teknis Penerapan Penulisan Tata Naskah Dinas

 

Rabu, 3 Agustus 2022 KPU Kepulauan Seribu telah mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas yang Benar dan Berlaku di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar menciptakan tertib administrasi dalam penerapan naskah dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Acara bimbingan teknis bertempat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, turut mengundang Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang- Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) sebagai narasumber.

Bimbingan teknis dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Divisi Hukum, Sekretaris, Kasubbag KUL dan Kasubbag Hukum & SDM di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Provinsi DKI Jakarta. Dalam penjelasan bimbingan teknis dijelaskan bahwa Nota Dinas merupakan Naskah Dinas Internal yang di buat oleh pejabat guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota Dinas dibuat oleh pejabat dan pelaksana di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan Tugas,Wewenang, dan Tanggungjawabnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umem Kabupaten/Kota;
  2. Pejabat pimpinan madya dan pejabat pimpinan tinggi pertama untuk nota dinas yg digunakan untuk berkoordinasi antar Deputi/Inspektorat Utama dan antar Biro/Inspektorat Wilayah/Pusat dan;
  3. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana untuk nota dinas yang digunakan untuk berloordinasi internal pada unit pengolah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali