
KPU Kepulauan Seribu Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik
Pada Senin, 11 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu hadir pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diadakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Salemba, Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut KPU DKI Jakarta setelah mendapatkan Bimtek SIPOL dari KPU RI. Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua KPU Kepulauan Seribu, Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta operator SIPOL.
Agenda utama yang menjadi pembahasan dalam rapat, yaitu pengenalan SIPOL. SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik. Aplikasi SIPOL dibagi menjadi 3 jenis meliputi SIPOL Parpol (yang digunakan untuk menginput data keanggotaan parpol), sistem informasi KPU, dan sistem informasi Bawaslu. Melalui SIPOL diharapkan tahapan verifikasi dan penetapan parpol dapat lebih berjalan secara efektif. Tentu saja dibutuhkan koordinasi yang baik antara KPU dan petugas penghubung yang ditunjuk parpol.
Selain pembahasan mengenai SIPOL, dalam rapat juga dibahas pembentukan helpdesk fasilitasi dan konsultasi partai politik. Helpdesk bertugas memberikan pelayanan terhadap parpol dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Operator helpdesk dibentuk nanti setelah Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol disahkan. Operator helpdesk ini bersifat fleksibel dapat dilakukan melalui tatap muka, media social, group whatsapp, email, ataupun pertemuan online. Setiap parpol yang melakukan konsultasi melalui helpdesk wajib mengisi formulir konsultasi helpdesk yang telah disediakan dalam bentuk google form.