
KPU Kepulauan Seribu Lakukan Kunjungan Kerja ke KPU Kota Depok
Sesuai yang telah disepakati oleh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag dalam Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu mengunjungi KPU Kota Depok terkait JDIH dan Sengketa Hukum. Komisioner KPU Kota Depok memaparkan, pada Pemilu tahun 2019 KPU Kota Depok mendapatkan 3 laporan sengketa hukum, hal inilah yang dijadikan sebagai landasan dalam menghadapi perkara sengketa hukum pada Pilkada Serentak tahun 2020.
Meskipun tahapan berlangsung di tengah pandemi, KPU Kota Depok tetap menjalankan tahapan sesuai dengan yang telah ditentukan dan tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan. Beberapa cara yang dilakukan oleh KPU Kota Depok dalam mempersiapkan dan menghadapi perkara sengketa hukum di Pilkada Serentak adalah dengan melakukan penguatan internal dari level kasubag hingga staf; penganggaran yang cukup; melakukan bimtek dengan PPK/PPS mengenai Produk Hukum, Penyusunan Kronologis, Kode Etik dengan mengundang DKPP, dan Sosialisasi PHPU. Pada masa pandemi ini KPU Kota Depok juga rutin mengadakan Zoom Meeting yang dilakukan 1x dalam seminggu dengan PPK/PPS yang diisi oleh Komisioner divisi hukum KPU Kota Depok.
Selama menjalankan tahapan di tengah pandemi, KPU Kota Depok juga menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan swab test untuk anggota dan pegawai sekretariat, memfasilitasi PPK dan PPS untuk rapid test, melakukan set logistik dengan menjalankan 3M dan pelipatan surat suara dilakukan oleh vendor untuk menghindari kerumunan.
Dengan informasi dan pengalaman yang telah dijalankan oleh KPU Kota Depok, diharapkan hal ini bisa menjadi referensi bagi KPU Kepulauan Seribu saat melakukan tahapan Pilkada DKI Jakarta pada periode selanjutnya, terutama dalam penyelesaian sengketa hukum.