
KPU Kepulauan Seribu Lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
KPU Kepulauan Seribu beserta stakeholder di wilayah Kepulauan Seribu kembali mengadakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan pada 14 Oktober 2020 melalui media daring Google Meet. Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kepulauan Seribu sudah dilakukan secara bertahap. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk KPU Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 20 huruf L berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dngan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 181/PL.02.1-SSD/01/KPU/II/2020 bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dibagi dua. Pertama bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada dimana tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam peraturan KPU terkait dalam tahapan dan peraturan KPU terkait dengan penyususnan daftar pemilih. Teknis yang kedua yang diatur dalam surat tersebut adalah bagi KPU daerah yang tidak melaksanakan Pilkada agar melakukan koordinasi dengan instansi dan dinas terkait secara berkala. Di KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu secara berkala sudah melaksanakan korrdinasi dengan Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemakaman juga Bawaslu dan Partai Politik. KPU Provinsi DKI Jakarta melalui Muhaimin selaku Korwil di Kepulauan Seribu mengapresiasi hal tersebut.
Tujuan dari Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya dalam rangka meminimalisir permasalahan disetiap pemilu tentang daftar pemilih. Proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil. Hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya. Data dukcapil diberikan pada tanggal 30 april 2020, dilakukan pencermatan tiap bulan untuk ditetapkan secara bertahap. Hasil Pencermatan tahap VII (bulan September) terdapat 25 (L = 24, P = 1) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 0 (L = 0, P = 0), Ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap VII (Bulan September) sebanyak 19.710 (L = 9.902, P = 9.808) naik sebanyak 0,13 %. Untuk Data per-Kecamatan sampai bulan September, pada Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 11.561 (L = 5.828, P = 5.733) dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yaitu sebanyak 8.149 (L = 4.074, P = 4.075).
Pada sesi diskusi, stakeholder yang hadir membahas beberapa hal seperti mekanisme pendataan penduduk yang pindah rumah, pemilih pendatang, dan penambahan pemilih. Muhaimin dan Sunardi selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atas hasil kerja dan Koordinasi dengan stakeholder untuk selalu mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir. Semoga kerjasama yang baik dapat terus berlanjut dan harapannya selalu diberikan kesehatan sehingga semua rencana kegiatan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, semoga kedepannya dapat melakukan kegiatan dengan tatap muka langsung sehingga dapat saling mengenal dan berinteraksi langsung agar kedekatan dapat terjalin dengan baik.