Sosialisasi

KPU Kepulauan Seribu Terbitkan Buku Saku Cara Pindah Memilih

 

Masalah krusial yang dihadapi oleh KPU di setiap Pemilihan Umum adalah mengenai data pemilih. Tak terkecuali dalam Pemilihan Umum 2019 kali ini yang terdapat beberapa perubahan peraturan dalam pendataan pemilih. Salah satu hal yang harus dicermati adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatau TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Untuk menyosialisasikan informasi mengenai DPTb tersebut, KPU Kepulauan Seribu menerbitkan Buku Saku Pindah Memilih untuk dibagikan kepada masyarakat Kepulauan Seribu agar masyarakat mengetahui tata cara pindah memilih dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin pindah memilih. KPU Kepulauan Seribu melalui PPK, PPS, dan Relawan Demokrasi terus berupaya agar partisipasi pemilih di Kepulauan Seribu dapat dicapai secara maksimal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali