Berita Terkini

Libatkan Peserta Pemilu, KPU Pulau Seribu Gelar Sosialisasi kampanye Pemilu 2024

Menjelang tahapan kampanye, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu tahun 2024 di Sunlake Hotel Sunter yang dilaksanakan pada hari  Rabu (22/11/2023).


Agenda ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Bapak Wahyu Dinata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Danramil 04 Kepulauan Seribu, Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Kepala Suku Badan Kesbangpol, Kepala Suku Dinas di Wilayah Kepulauan Seribu, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, Camat dan Lurah di Wilayah Kepulauan Seribu, serta Ketua Partai Politik dan LO Calon Anggota DPD RI di Wilayah Kepulauan Seribu. 

Dalam kegiatan ini ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kepulauan Seribu Yusnita Yamus menyampaikan informasi bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, maka perlu di sampaikan kepada peserta pemilu terkait regulasi atau aturan main selama melaksanakan kampanye yg bersumber dari UU Pemilu 7 tahun 2017, PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 serta Pedoman Teknis 1621 dan 1622 Tahun 2023.


Dilanjutkan penyampaian terkait sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan  Pemilu KPU Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi. Dua materi ini setidaknya harus dipahami bersama oleh pihak stakeholder dan peserta pemilu agar terjalinnya sinergitas dan memiliki kesamaan visi, terutama mengenai kampanye, antar pihak-pihak di Wilayah Kepulauan Seribu. 


#KPUMelayani #KPUKepulauanSeribu #PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 395 kali