Berita Terkini

Melalui Beduk Pemilu, KPU Kepulauan Seribu Perluas Wawasan Hukum

Pada Rabu, 23 Agustus 2023 KPU Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan Beduk Pemilu (Bedah Hukum Produk Pemilu) yang pada kesempatan ini menelaah Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU di lingkungan KPU Kabupaten/Kota khususnya di KPU Kepulauan Seribu. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubbag, serta Staf PNS dan PPNPN.

 

Acara yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kepulauan Seribu ini dibuka oleh Ketua, Iman Cahyadi. Dalam sambutannya Ketua KPU menyampaikan bahwa telaah Tata Kerja ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan KPU Kepulauan Seribu, serta menjalin hubungan atau sinergitas yang baik antara Komisioner dengan Sekretariat.

 

Narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Kepulauan Seribu Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Gojali. Pada kesempatan ini Ahmad Gojali membahas PKPU 8 nomor 8 tahun 2019 yang diubah menjadi PKPU 12 tahun 2023. Di antara materi yang dibahas antara mengenai mitigasi resiko yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Pembahasan rumusan mitigasi resiko diharapkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang KPU Kepulauan Seribu dapat meminimalisir kesalahan dan dapat menyiapkan solusi yang tepat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali