Opini/Artikel

Membentuk Karakter Calon Pegawai Negeri Sipil KPU Melalui Kegiatan Pelatihan Dasar

Sebanyak 80 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dari Komisi Pemilihan Umum telah mengikuti Tahapan On Campus I sebagai bagian dari rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2019. Rangkaian Latsar CPNS KPU ini dimulai sejak 12 Agustus hingga 3 September 2019 yang berlangsung di Balai Diklat Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan Sukamandi, Subang, Jawa Barat. Pada Latsar ini, 80 orang CPNS KPU yang mengikuti latsar berasal dari berbagai satuan kerja, diantaranya KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, KPU Kabupaten Karawang, KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kota Banjar, KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan KPU Kabupaten Blitar.

Sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 tahun 2018, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa prajabatan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS. Selama masa prajabatan, CPNS diwajibkan mengikuti pelatihan dasar (latsar). Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Kompetensi bidang dapat diukur berdasarkan beberapa hal, diantaranya menunjukkan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.

Pelatihan dasar CPNS yang diikuti oleh KPU sesuai standar yang telah dibuat oleh LAN dibagi menjadi dua tahap, yaitu on campus dan off campus. Pada on campus, CPNS KPU mendapatkan materi Sikap dan Perilaku Bela Negara, Nilai-Nilai Dasar PNS (ANEKA), dan Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI. Sedangkan pada tahap off campus, CPNS KPU diwajibkan mengaktualisasikan nilai-nilai yang sudah didapatkan ketika tahap on campus sekaligus mengimplementasikan isu yang didapatkan pada satuan kerja masing-masing.

Pada tahap on campus, peserta latsar diwajibkan membuat rancangan aktualisasi. Tema yang diangkat pada rancangan aktualisasi dipilih berdasarkan urgensi dari beberapa isu yang ditemukan pada sub bagian dari masing-masing peserta latsar. Sebagai calon pegawai negeri sipil, peserta latsar dituntut untuk kreatif dan inovatif agar bisa membantu mengembangkan dan memberikan perubahan pada satuan kerja. Rancangan yang dibuat dan dipresentasikan dihadapan coach dan penguji dari balai diklat akan diterapkan oleh peserta latsar pada tahap off campus selama kurang lebih 1,5 bulan.

Untuk KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, satu CPNS yang ditugaskan pada sub bagian teknis dan hupmas yaitu Mia Ariesta mengambil isu optimalisasi pemberitaan dan penerbitan informasi pemilu melalui penambahan fitur baru pada website KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, informasi dan edukasi mengenai kepemiluan kepada masyarakat. Selain melakukan sosialisasi secara tatap muka, website KPU dapat dijadikan sebagai sumber informasi teraktual mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan. Berangkat dari hal tersebut, maka CPNS KPU Kepulauan Seribu mencoba mengoptimalkan website KPU Kepulauan Seribu dengan menambahkan fitur artikel yang berisikan informasi mengenai pemilu yang diharapkan dapat menjadi sumber terpercaya mengenai informasi pemilu yang dikemas secara ringan dan mudah dimengerti oleh masyakarat, khususnya masyarakat Kepulauan Seribu.

Dalam menjalankan program aktualisasi selama masa off campus, para CPNS diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai dasar ANEKA dan memahami kedudukan dan peran ASN di NKRI sehingga nilai-nilai tersebut dapat mengubah mindset CPNS untuk meningkatkan kinerjanya dan mengubah pandangan masyarakat mengenai perilaku PNS yang selama ini mendapatkan cap kurang baik. Pada dasarnya, menjadi ASN merupakan tanggung jawab yang cukup berat. Menjadi ASN berarti siap mengabdikan hidupnya untuk menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Melalui kegiatan pelatihan dasar CPNS yang diikuti oleh CPNS KPU, kedepannya semoga dapat membangun karakter dan mental pegawai KPU yang sesuai dengan misi KPU RI, yaitu berintegritas, mandiri, memiliki kompetensi dan profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 196 kali