.jpeg)
Menindaklanjuti Agenda Bimbingan Teknis, KPU Kepulauan Seribu Hadiri Rapat Koordinasi di KPU Provinsi DKI Jakarta
Pada Rabu, 27 Juli 2022 KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dalam acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Salemba, Jakarta Pusat. KPU Kepulauan Seribu menghadirkan Ketua dan Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag, dan operator Sipol pada pertemuan tersebut .
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL yang telah diterima oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta pada 23-25 Juli 2022 lalu di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta Pusat. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Peraturan KPU no. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pada sesi ini disampaikan dengan rinci di antaranya rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2014 serta pembahasan pasal demi pasal dalam Peraturan KPU yang dianggap penting untuk didiskusikan.
Setelah sesi pertama selesai kemudian diberikan kesempatan untuk diskusi melalui tanya jawab peserta dengan narasumber. KPU RI memerintahkan untuk meneruskan informasi yang didapat pada Bimtek pada seluruh jajaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk KPU Kabupaten/Kota agar diteruskan kepada seluruh jajaran di tingkat Kabupaten/Kota agar tercipta persepsi yang sama tentang tahapan Verifikasi Partai Politik ini.
Pada sesi ke-2 acara dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasim dan Hubungan Masyarakat, Binsar S.T. Siagian, yang menjelaskan tentang gambaran aplikasi Sipol dan pembentukan helpdesk untuk tahapan ini yang bertujuan untuk melayani partai politik jika ingin melakukan konsultasi kepada KPU.