
Mitigasi Permasalahan Hukum Pada Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU Kepulauan Seribu Adakan FGD Antar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta
KPU Kepulauan Seribu menyelenggarakan FGD antar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan mengenai Permasalahan Hukum Pada Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Identifikasi Alat Bukti Elektronik yang Sah pada Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 17 November 2022 di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta. Forum Group Discussion ini juga dihadiri oleh perwakilan dari tiap KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang sudah terjadi dan berkaitan dengan hukum pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan.
Dalam sambutan, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyampaikan tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu agar sama-sama paham sehingga ketika nanti di lapangan paham tata cara penyelesaian mengenai dasar hukum penggunaan media elektronik dalam kegiatan Verifikasi Faktual.
Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta, Fikri Errydian, menambahkan bahwa kita perlu membudayakan bahwa penting dalam setiap langkah untuk mendokumentasikan secara tertulis mengenai suatu peristiwa dan diharapkan dalam forum ini bisa menyamakan standar laporan yang harus dilaporkan, sehingga pihak-pihak yang terkait memiliki pemahaman yang sama.
Pemaparan materi pada acara Forum Group Discussion ini disampaikan oleh Normand Edwin Elnizar, Jurnalis Hukum Online. Normand memaparkan bahwa berdasarkan hukum positif, informasi elektronik dikategorikan sebagai alat bukti. Alat bukti elektronik yang bernilai untuk pembuktian di pengadilan bukan bentuk fisik dari perangkat elektronik melainkan dokumen atau informasi yang terkandung di dalamnya.