Berita Terkini

Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa PSBB Transisi di Kantor KPU Kepulauan Seribu

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini di Provinsi DKI terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 telah diterapkan masa PSBB transisi oleh Gubernur DKI Jakarta, maka bagi seluruh warga yang tinggal maupun berkegiatan di wilayah DKI Jakarta diminta mengikuti protokol kesehatan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Peralihan status dari PSBB menjadi PSBB transisi ini dapat dikatakan sebagai fase awal sebelum new normal life diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Pada masa ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan masih diterapkan. Di antara protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah penggunaan masker wajib apabila keluar rumah, sesering mungkin cuci tangan menggunakan sabun atau menyediakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman minimal 1,5 meter.

Dengan penerapan PSBB transisi ini perkantoran, transportasi umum, pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah melalui aparat keamanan terus mengawal masyarakat agar penerapan protokol kesehatan di setiap sektor dapat dilakukan secara maksimal sehingga penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dapat diminimalisir.

Untuk di kantor KPU Kepulauan Seribu yang telah memulai aktivitas work from office atau bekerja dari kantor, persiapan yang dilakukan di antaranya pembagian piket pegawai di mana setiap pegawai mendapat giliran piket untuk bekerja dari kantor setiap 3 hari sekali, penyemprotan setiap sudut ruangan kantor, menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer, penggunaan masker bagi seluruh pegawai yang mendapat piket bekerja dari kantor, dan menjaga jarak antar pegawai saat bekerja.

Penerapan ini efektif dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu terhitung mulai tanggal 8 Juni 2020. Dengan prosedur ini diharapkan seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu dapat terjaga kesehatannya namun tetap dapat melakukan pekerjaan secara efektif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 334 kali