Opini/Artikel

Pengaruh Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Terhadap Partisipasi Pemilih Pada Pemilu Serentak 2019

Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 275 ayat (1) huruf d dan ayat (2) mengamanatkan KPU untuk memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta pemilu 2019, baik itu Peserta Pemilu Presiden - Wakil Presiden, Peserta Pemilu DPR & DPRD yaitu Partai Politik maupun Pemilu DPD. Amanat dari UU tersebut dituangkan oleh KPU RI dalam Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 dan SK nomor 1096 tahun 2018 tentang tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019. Juknis ini mengatur KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota agar memfasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk Seluruh Peserta Pemilu 2019 sesuai dengan tingkatannya. KPU Kabupaten/Kota didalam Juknis tersebut ditugasi untuk memfasilitasi APK dalam bentuk Baliho dan Spanduk, masing-masing berukuran 4x7 meter untuk Baliho dan 1,5x7 meter untuk Spanduk, dengan jumlah untuk Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 10 Baliho dan 16 Spanduk, untuk Partai Politik masing-masing mendapatkan 10 Baliho dan 16 Spanduk, serta untuk Calon DPD 10 Spanduk. Di KPU Kabupaten Kepulauan Seribu fasilitasi APK tersebut menelan anggaran sebesar Rp 99.627.000,-. Dalam Juknis tersebut KPU hanya diwajibkan untuk memfasilitasi pencetakan APK, untuk desain dan pemasangan APK tersebut diserahkan kepada masing-masing Peserta Pemilu sehingga tidak sampai menambah beban anggaran serta beban kerja KPU ditengah Tahapan Pemilu Serentak 2019 yang sangat padat.

Dari 2 Tim Paslon Capres Cawapres, 16 Parpol dan 26 Calon DPD Peserta Pemilu di Kabupaten Kepulauan Seribu seluruhnya telah menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye sebelum habis masa waktu penyerahan desain, meskipun ada beberapa Parpol dan Calon DPD yang mendekati batas penyerahan desain harus diingatkan berkali-kali agar menyerahkan desain APK, beberapa diantaranya mengaku kesulitan untuk membuat desain tersebut.

Namun ketika APK sudah selesai dicetak beberapa peserta pemilu Partai Politik dan Calon DPD sampai batas waktu yang ditentukan ada yang belum juga mengambil APK dikantor KPU Kepulauan Seribu, ada yang beralasan belum sempat mengambil APK karena kesibukan mempersiapkan kampanye, beberapa LO calon DPD ketika dihubungi via telepon oleh staf KPU Kepulauan Seribu dan ditanya mengapa belum mengambil APK dikantor KPU Kepulauan Seribu mengaku masih bingung terkait biaya transportasi dan pemasangan APK di pulau-pulau yang ada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, beberapa ketua partai politik tingkat kabupaten Kepulauan Seribu memang sering berseloroh bahwa ongkos kampanye di wilayah Kepulauan Seribu sangat mahal, tidak sebanding dengan jumlah suara yang ada disana yang DPT-nya pada Pemilu 2019 hanya berjumlah 19.048 pemilih (DPTHP-3).

Namun pantauan dari kegiatan monitoring komisioner KPU Kepulauan Seribu, menemukan seluruh Peserta Pemilu Presiden dan beberapa Partai Politik telah memasang APK hasil fasilitasi KPU di beberapa Pulau di Kepulauan Seribu, lain halnya dengan peserta pemilu DPD yang hanya hitungan jari LO DPD yang memasang APK di wilayah kabupaten Kepulauan Seribu.

Dari dokumen Berita Acara penyerahan APK dari KPU Kabupaten Kepulauan Seribu kepada Peserta Pemilu 2019 tercatat 2 Tim Paslon Capres Cawapres, 14 Parpol dan 20 Calon DPD yang telah mengambil APK yang disediakan oleh KPU Kepulauan Seribu, sisanya sampai akhir masa kampanye tidak kunjung mengambil APK yang telah tercetak. Ini menunjukkan bahwa tidak semua peserta pemilu membutuhkan APK, tentunya dengan berbagai macam alasan mulai dari kesibukan konsolidasi ke konstituen, tidak adanya biaya pemasangan APK dan lain sebagainya, PERLUDEM dalam buku Evaluasi Pemilu Serentak 2019 : Dari Sistem Pemilu ke Manajemen Penyelenggaraan Pemilu menyebut bahwa “Logistik APK, merepotkan KPU, tak dibutuhkan peserta pemilu”.

Pada pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Tahapan Rekapitulasi Suara yang dituangkan dalam Form DB1 tercermin bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kepulauan Seribu sebesar 82,35% dihitung dari jumlah DPT yang menggunakan hak pilihnya, jika dihitung dari Jumlah DPT + DPTb + DPK maka angka Partisipasi Pemilih di Kepulauan Seribu lebih tinggi lagi (mencapai 91%). Ini merupakan capaian tertinggi partisipasi pemilih dalam sejarah Pemilu di Kepulauan Seribu, walaupun ditingkat nasional tingkat partisipasi pemilih juga memang mengalami puncaknya setelah pada 3 pemilu sebelumnya mengalami tren penurunan partisipasi pemilih, kenaikan ini mungkin juga disebabkan faktor semakin bagusnya kualitas peserta pemilu salah satunya karena kerasnya persaingan antar kandidat, kualitas pemilih dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

Kaitannya dengan partisipasi pemilih, hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden di Kepulauan Seribu perolehan suara antara Paslon 01 dan 02 tidak terpaut jauh. Pada Pemilu DPD, Calon DPD dengan nama yang sudah populer berhasil mendapat suara signifikan di Kepulauan Seribu meskipun tidak melakukan kampanye secara intensif, Calon DPD incumbent Fahira Idris berhasil memperoleh suara terbanyak di Kepulauan Seribu, Calon DPD dengan nama yang sudah populer yakni Sylviana Murni yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur DKI mendapat suara terbanyak kedua, kemudian Endang Widuri dan Alwiyah Ahmad diperingkat ketiga dan keempat.

Namun pada jenis Pemilu DPR di Kepulauan Seribu jika kita analisa Hasil Rekapitulasi Suara pada Form DB1, amat kentara bahwa Candidate Center sangat nyata di Kepulauan Seribu, candidate center yang dimaksud oleh saya adalah besarnya daya tarik dari para Caleg melebihi daya tarik partainya, ini dibuktikan dengan perolehan suara Caleg yang lebih banyak dibanding suara partai, untuk Partai peraih suara terbanyak pertama untuk Pemilu DPR, PAN misalnya, Caleg nomor urut 1 yaitu H. Lulung mendapat suara 1.059 sedangkan untuk suara partainya hanya 173. Sedangkan untuk Pemilu DPRD provinsi, Caleg peraih suara tertinggi yaitu H. Muhammad Idris yang merupakan kelahiran Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu berhasil mendapatkan suara 3.272 melampaui suara partainya partai NASDEM yang mendapat 688 suara, begitu juga partai lain seperti Golkar, PDIP, PKS dan HANURA yang memiliki Calon DPRD kelahiran Pulau Seribu juga mengalami candidate center. Menurut saya faktor kedekatan emosional warga Pulau Seribu kepada putra daerah menjadi salah satu sebab terjadinya Candidate Center pada Pemilu DPRD di Kepulauan Seribu.

<a href="https://ibb.co/kDqLxzH"><img src="https://i.ibb.co/kDqLxzH/table-artikel-xx1.png" alt="table-artikel-xx1" border="0"></a>

Kesimpulannya menurut penulis tingginya tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Kepulauan Seribu disebabkan 4 faktor. Pertama, panasnya persaingan antar kandidat Paslon Capres-Cawapres membuat masyarakat Kepulauan Seribu tertarik untuk sedapat mungkin memberikan suara untuk Capres pilihan mereka dan berharap Capres pilihan mereka dapat meraih suara terbanyak. Kedua, masyarakat Kepulauan Seribu semakin memahami pentingnya Pemilu dan semakin memiliki pengetahuan mengenai rekam jejak calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif yang akan mereka pilih, hal ini salah satunya mungkin saja terjadi karena tingkat keberhasilan KPU Kepulauan Seribu menyosialisasikan Pemilu Serentak 2019 kepada Masyarakat, termasuk melalui media Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta Pemilu. Ketiga, masyarakat semakin percaya kualitas penyelenggaraan Pemilu sehingga mereka tidak lagi bersikap apatis terhadap Pemilu, hal ini bisa disebabkan dari penyelenggara Pemilu yang berhasil membangun kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu. Dan keempat, adanya ikatan emosional antara pemilih dengan Calon Legislatif putra daerah Kepulauan Seribu, ini dibuktikan dengan lebih tingginya suara Caleg yang berasal dari Kepulauan Seribu dibandingkan dengan suara partai yang mengusungnya, sehingga fenomena Candidate Center tidak bisa dihindari, pada Pemilu Serentak tahun 2019 putra daerah Kepulauan Seribu yang mendaftar sebagai Calon DPRD DKI Jakarta berjumlah 6 orang, sedangkan pada Pemilu-pemilu sebelumnya hanya berkisar 1-3 orang.

Menurut saya ada pengaruh dari fasilitasi APK yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu terhadap peningkatan partisipasi pemilih walaupun pengaruhnya tidak sebesar faktor-faktor lainnya yang telah saya sebutkan diatas, jika diprosentasikan menurut gambaran subyektif saya pengaruhnya mencapai 20%. Terlepas dari besar kecilnya pengaruh Fasilitasi APK untuk Peserta Pemilu terhadap tingkat partisipasi pemilih, penulis menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada para pembuat UU Pemilu dan pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Sami'na Wa Atho'na...
Muamar Kadafi
(Komisioner KPU Kab. Adm. Kepulauan Seribu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 781 kali