
Peraturan Work From Home Diperpanjang, KPU Kepulauan Seribu Bahas Penyesuaian Pelaporan SPIP
Dikarenakan jumlah pasien yang terpapar COVID-19 masih bertambah bahkan cenderung meningkat dan DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang dilabeli zona merah, peraturan untuk tetap Work From Home untuk KPU diperpanjang. Peraturan ini tentu mengharuskan KPU Kepulauan Seribu menyesuaikan kembali beberapa hal melalui pleno mingguan yang dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu, salah satunya terkait pelaporan SPIP. Meskipun dilakukan secara rutin setiap bulannya, pelaporan SPIP ini memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi karena jenis dokumen yang dikumpulkan beragam dan masing-masing dokumen ditangani oleh orang yang berbeda. Hal inilah yang menjadi tantangan koordinator satker SPIP KPU Kepulauan Seribu. Dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik untuk dapat menyelesaikan pelaporan agar tidak adanya miskomunikasi. Pelaporan SPIP ini juga dievaluasi setiap bulannya oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Hal lain yang juga disorot ketika pleno mingguan yang dilakukan 28 April adalah ketersediaan informasi mengenai kepemiluan di website dan media sosial KPU Kepulauan Seribu. Meskipun belakangan ini website KPU Kepulauan Seribu sering mengalami down karena server dari KPU RI yang sedang migrasi, namun penyediaan informasi tetap dapat diakses melalui email. Pemohon informasi juga dapat terlebih dahulu menghubungi melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU Kepulauan Seribu.
Terakhir, komisioner mengapresiasi kegiatan In House Training dengan tema Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula dan Warganet Kepulauan Seribu yang telah dilakukan pada tanggal 22 April 2020. Kegiatan IHT pertama yang dilakukan secara daring (online) ini diikuti oleh peserta dari dua basis, yaitu Pemilih Pemula dan Warganet dengan total peserta sebagai 51 orang. Kedepannya, diharapkan kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin agar dapat selalu mengupdate pengetahuan mengenai kepemiluan, baik di internal KPU Kepulauan Seribu atau masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu.