
Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Dalam rangka menjaga soliditas dan mempererat koordinasi antar lembaga selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu beserta anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta Kasubag KUL yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (3/08).
Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, menyampaikan jumlah DPT di wilayah Kepulauan Seribu sebanyak 22.036, dengan rincian 11.621 pemilih pria dan 10.415 pemilih wanita. Selain menjelaskan mengenai tahapan yang tengah berlangsung, Iman Cahyadi juga menyampaikan untuk terus membangun sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar Pemilu Serentak tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali, juga menyampaikan, potensi konflik akan terjadi saat rekapitulasi hasil suara. Oleh karena itu, PPK dan PPS di lapangan harus memiliki literasi hukum yang baik agar bisa memecahkan masalah saat di lapangan. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan siap untuk menaati aturan yang berlaku dan konsisten agar muncul rasa percaya dari publik kepada penyelenggara pemilu.
Selain itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi menambahkan, konflik mengenai politik uang saat pemungutan suara kemungkinan masih sangat besar terjadi. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi terkait politik uang kepada masyarakat.
Mendengar poin-poin yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto, merespon baik dan mengapresiasi kunjungan audiensi dari KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Atang Pujianto mengingatkan kepada KPU untuk menguasai dan memahami regulasi tentang Pemilu agar tidak menimbulkan konflik dan bisa menyelesaikan masalah jika terjadi sengketa. "Ketika ada sengketa, nantinya diharapkan bisa selesai di tataran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Kami juga meminta konsistensi penyelenggara pemilu agar berlaku adil dan tidak berpihak pada siapapun" ungkap Atang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menambahkan, KPU sebagai penyelenggara harus bisa memitigasi risiko terkait konflik yang kemungkinan akan terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
Sebelum ditutup, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta data dan potensi konflik yang ada di kepulauan Seribu agar nanti bisa memitigasi konflik dan membuat sosialisasi literasi sadar hukum kepada masyakarat kepulauan seribu sebagai bentuk kerjasama dengan penyelenggara pemilu untuk menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024.