
Pertajam Pondasi Integritas Penyelenggara Pemilu, Komisioner KPU Kepulauan Seribu Ikuti Launching Sekolah Anti Korupsi
KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan Launching Sekolah Anti Korupsi yang bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Acara berlangsung pada Rabu (4/03) di Ruang Rapat KPU Provinsi DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Prof. DR Syamsudin Haris (Dewan Pengawas KPK), Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW), Arief Budiman (Ketua KPU RI), Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta, dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta, dan undangan yang hadir dari beberapa KPU di wilayah sekitar DKI Jakarta. Seminar sekaligus launching sekolah anti korupsi ini diisi oleh tiga narasumber, yaitu Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW), Prof. Dr. Syamsudin Haris (Dewan Pengawas KPK), dan Partono (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta). Mengutip dari materi yang disampaikan oleh Partono, tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada KPU se DKI Jakarta terhadap isu-isu anti korupsi, menggugah kesadaran anti korupsi kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU di Provinsi DKI Jakarta, memiliki kemampuan identifikasi terhadap potensi terjadinya perilaku korupsi dalam proses Pemilu dan/atau Pemilukada, dan meningkatkan integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dan/atau Pemilukada.
Dalam pemaparannya, Partono menjelaskan mekanisme dan kurikulum Sekolah Anti Korupsi. Peserta Sekolah Anti Korupsi Gelombang 1 akan menyelesaikan Modul Akademi Anti Korupsi secara Online. Peserta juga akan mengikuti kelas tatap muka yang dilaksanakan selama 3 sesi dengan waktu 150-180 menit/ sesi. Peserta gelombang 1 yang dimaksud di sini terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU se-DKI Jakarta, Pejabat sekretariat KPU DKI Jakarta, serta sekretaris KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta. Pada akhir periode, akan dilakukan evaluasi bersama mengenai Sekolah Anti Korupsi antara ICW dengan KPU DKI Jakarta.
Selanjutnya, pada pemaparan yang disampaikan oleh Adnan Topan Husodo selaku Koordinator ICW, beliau menjelaskan mengenai gambaran umum korupsi Indonesia. Gambaran ini diharapkan dapat menjadi pemantik untuk peserta sebelum mengikuti Sekolah Anti Korupsi di masing-masing kelas. Terakhir, sebelum sesi tanya jawab, Prof Dr Syamsudin Haris selaku Dewan Pengawas KPK memaparkan beberapa poin penting mengenai Anti Korupsi, yaitu pentingnya standar etika di dalam lembaga untuk menjaga kepercayaan publik kepada lembaga terutama lembaga demokrasi yaitu KPU dan integritas pemilu sebagai salah satu fondasi tegaknya demokrasi yang baik dan sehat serta menghasilkan kualitas pemerintahan yang baik. Beliau juga menyebutkan dalam materinya bahwa sangat banyak dampak positif bagi bangsa jika memang program launching anti korupsi disosialisasikan di berbagai kalangan masyarakat terutama lembaga negara.
Acara ini juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPU Provinsi DKI Jakarta bersama ICW. MoU ini berlaku selama satu tahun hingga Maret 2021, sehingga dimungkinkan adanya Sekolah Anti Korupsi gelombang II dan kegiatan lain untuk mendorong dan memperkuat integritas penyelenggara pemilu secara keseluruhan. Murhofik menyebutkan, Sekolah Anti Korupsi ini merupakan satu langkah baik yang dijalankan oleh KPU DKI Jakarta. "Semoga kedepannya, ilmu-ilmu yang didapatkan dari kegiatan ini bisa diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari dan menjadi bekal ketika kita nanti kembali berjibaku dengan pemilu agar semakin kredibel dan selalu berintegritas" Ungkap Murhofik.