Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pastikan Persiapan Pembentukan PPK dan PPS serta Sekretariat PPK dan PPS di Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

KPU Kepulauan Seribu menggelar Rapat Koordinasi dalam Persiapan Pembentukan PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS di Wilayan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Selasa, 22 November 2022 di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris beserta Seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu dan stakeholders terkait.

Dalam pembahasan rapat kembali disampaikan oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kadafi, yang menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 disebutkan terkait Penygasan Personil di Sekretariat PPK, Penyediaan Ruang Sekretariat dan juga perlengkapan di dalamnya. Dalam Badan Adhoc terdiri dari Anggota dan Sekretariat PPK, PPS, KPPS, KPPSLN, Pantarlih dan Petugas Ketertiban TPS. Semua pendaftaran sudah terintegrasi dalam Aplikasi SIAKBA, diharapkan pendaftar melengkapi persyaratan dokumen administrasi yang telah disampaikan. Kadafi juga menyampaikan bahwa peran Pemerintah Daerah dan TNI/Polri dapat berkontribusi langsung dan bekerjasama dengan KPU Kepulauan Seribu untuk menyukseskan Pelaksanaan Pembentukan PPK dan PPS serta Badan Adhoc lainnya.

Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menambahkan bahwa pendaftaran Pembentukan PPK ini tidak dilarang bagi PJLP yang ingin berpartisipasi tetapi juga harus menyerahkan surat izin dari pimpinan, sehingga perlu ketelitian untuk merekomendasikan pegawainya menjadi PPK dan PPS.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 175 kali