
Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024
Rabu, 1 Maret 2023 KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menghadiri Rapat Koordinasi yang diadakan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta. Kegiatan ini merupakan undangan dari KPU Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu dan Admin SILON KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, bakal calon yang sudah memenuhi syarat hanya tinggal menunggu, sedangkan bakal calon yang belum memenuhi syarat masih memiliki peluang perbaikan data pendukung yakni pada tanggal 2 sampai 11 Maret 2023, lalu dapat melanjutkan penyerahan dukungan pada 5 hingga 11 Maret 2023. Persiapkan data-data yang masih ada kekurangan, berpatokan pada proyeksi memenuhi syarat. Proyeksi MS dan TMS menjadi populasi. Hasil akhir 2500, batas minimal 3000 berarti menambah 500 itu minimal. Akan dilakukan vermin kedua lalu dilakukan verfak kedua. Setelah vermin perbaikan kedua nanti, tidak dapat diikutsertakan pada verfak kedua.
Saat vermin kedua menambah 500 tinggal 490 karena ada masalah maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Walaupun kurangnya 500, karena baru 2500, menyerahkannya 300 tetap diterima, namun jika hasil verminnya diproyeksikan kurang maka tidak memenuhi syarat ketika verifikasi administrasi perbaikan kedua artinya tidak lanjut ke verifikasi faktual kedua.
Tanggal 2 sampai 5 Maret diminta untuk mempersiapkan lampiran yang discan lalu diupload sampai tanggal 11 Maret. Kemudian pada tanggal 12 hingga 21 Maret akan dilakukan vermin kedua, lalu 22 hingga 24 Maret berlangsung proses rekap di kab/kota lalu dilanjutkan di provinsi. Bila sampai tanggal 24 Maret masih kurang dari 3000 maka tidak dapat berlanjut di verfak kedua di tanggal 26 Maret. Nurdin kembali mengingatkan bahwa bakal calon yang sudah Memenuhi Syarat (MS) hanya tinggal duduk manis saja.