
Rapat Pleno Rutin Minggu ke Dua di Bulan September Membahas Agenda Pemilihan RT-RW di KPU Kepulauan Seribu
Status PPKM di DKI Jakarta masih berada di level 3 yang mengharuskan perusahaan ataupun kantor sektor non esensial berkantor di rumah (Work From Home) 100% termasuk KPU Kepulauan Seribu. Meskipun begitu apabila hal mendesak diperlukan ke kantor maka pegawai KPU Kepulauan Seribu pun siap. Sehingga rapat pleno rutin mingguan dilaksanakan secara daring melalui google meet.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 13 September 2021ini membahas agenda pemilihan RT & RW di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Untuk itu, KPU Kepulauan Seribu akan berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengajukan penggunaan Aplikasi SIMPEL pada pemilihan RT & RW di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Aplikasi SIMPEL (Sistem Pemilihan Online) adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan pengurus baik di tingkat satuan pendidikan (OSIS/BEM), organisasi kemasyarakatan maupun perangkat RT/RW, pada saat masih merebaknya pandemi Covid-19 guna menghindari terjadinya kerumunan. Aplikasi ini memungkinkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya melalui penggunaan perangkat smartphone berbasis android, tablet atau personal computer/laptop, tanpa harus mendatangi tempat pemungutan suara.
Kegiatan koordinasi akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 September 2021. Apabila penggunaan Aplikasi SIMPEL disetujui untuk digunakan pada pemilihan RT & RW di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, maka KPU Kepulauan Seribu akan bersurat kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk peminjaman penggunaan Aplikasi SIMPEL tersebut.