Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan Bahas Data Pemilih Berkelanjutan dan Digitalisasi Hasil Pemilu

Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini dilaksanakan pada Senin, 08 Maret 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang Data Pemilih Berkelanjutan dan Digitalisasi Hasil Pemilu. Berdasarkan Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia Nomor 132 mengintruksikan untuk melakukan Pleno DPB per-triwulan dimana triwulan tersebut telah ditentukan yaitu Bulan Maret, Bulan Juni, Bulan September dan Bulan Desember. Namun, isi surat ini menjadi perdebatan antar Komisioner Divisi Tarlih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta mengenai point yang menyatakan bahwa setiap bulan dilakukan pemutakhiran dan dipoint lain diwajibkan untuk Pleno DPB per-triwulan, tetapi KPU Adminitrasi Kepulauan Seribu melalui Kadiv Tarlih akan berkoordinasi kembali dengan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait beberapa point di Surat Edaran tersebut yang masih menimbulkan perbedaan pendapat. Selanjutnya, untuk bulan ini (Maret 2021), ada kesepakatan dengan KPU Provinsi DKI Jakarta bahwa untuk melakukan Rapat Koordinasi tingkat KPU Kabupaten/Kota diagendakan pada minggu ke-3 dan tingkat Provinsi pada minggu ke-4 setiap bulan tetapi menurut pandangan Kadiv Tarlih KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, untuk bulan ini tetap melakukan Pleno Penetapan dikarenakan sudah memasuki triwulan pertama dan tanpa melakukan Rapat Koordinasi terlebih dahulu. Pada bulan berikutnya mengikuti ketentuan yang telah disepakati.

Kemudian, pada Surat Edaran Nomor 132 terdapat lampiran Berita Acara Rapat Koordinasi namun tidak ada Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Penetapan. Sub Koordinator Program dan Data KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berpendapat untuk melakukan Rapat Koordinasi yang kemudian dilanjutkan dengan Rekapitulasi DPB dan dituangkan dalam Berita Acara. Hal ini akan dikoordinasikan kembali dengan Kadiv Tarlih KPU Provinsi DKI Jakarta. Lalu, untuk Surat Edaran Nomor 132 point 12 berisikan dalam Rapat Koordinasi DPB tidak hanya mengundang Dukcapil, namun juga mengundang Instansi Kematian Pemakaman dan tidak ada redaksi yang menyatakan diwajibkan untuk mengundang Partai Politik baik dalam Rapat Koordinasi maupun dalam Rekapitulasi DPB. Selain itu, terdapat multi tafsir dalam Surat Edaran Nomor 132 yaitu pada point 14 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan perbulan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Sementara di point 17 yang berbentuk matriks terlihat bahwa Rekapitulasi DPB dilakukan per-tiga bulan sehingga perlu dikoordinasikan kembali kepada Kadiv Tarlih KPU Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran 132 juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Kreativitas atau Sosialisasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan melalui berbagai media, hal ini membutuhkan kolaborasi antara Sub Koordinator Program dan Data dengan Sub Koordinator Teknis dan Parmas. Selanjutnya untuk DPB setiap bulan yang diumumkan pada website diharuskan menampilkan data by name.

Sementara itu ada beberapa permintaan baik dari masyarakat maupun dari pengurus partai politik yang masih menanyakan hasil-hasil pemilu. Namun, laporan dari Sub Koordinator Teknis dan Parmas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, digitalisasi hasil pemilu hanya sebatas yang ada di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Di Rumah Pintar Pemilu terdapat komputer yang sudah disiapkan aplikasi yang dapat melihat hasil pemilu dan untuk digitalisasi data di RPP sudah mulai dipindahkan ke e-RPP, selain itu untuk permohonan data sampai rinci seperti C1 harus dilakukan dengan menggunakan e-PPID. Jadi, jika masyarakat ingin meminta data secara rinci diwajibkan untuk mengisi formulir e-PPID lalu permintaan tersebut akan diproses. Kadiv Teknis menyarankan agar formulir e-PPID ditampilkan pada media sosial untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya. Dalam e-PPID terdapat 3 (tiga) informasi yaitu: informasi berkala (harus selalu ditampilkan setiap waktu), informasi secara serta-merta (informasi yang apabila diminta harus tersedia) dan informasi yang bersifat dikecualikan (tidak harus ditampilkan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali