Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan Agenda Penyampaian Perangkat Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem yang dibentuk untuk menampung aduan masyarakat. WBS mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait hal-hal yang bertentangan dengan tupoksi Penyelenggara Pemilu. SK WBS sudah ditetapkan oleh Menpan RB, untuk itu KPU Kepulauan Seribu saat ini telah membentuk perangkat WBS.

Rapat pleno rutin mingguan yang dilaksanakan pada Kamis 30 Juli 2020 secara daring tersebut memaparkan bahwa WBS merupakan sistem, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengadunya. Setiap pengaduan yang masuk akan disortir untuk ditindak sesuai dengan bidangnya. Pengaduan tersebut harus mempunyai prinsip 5W dan 1 H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Pelapor dan terlapor harus jelas identitasnya, dan mempunyai alat bukti minimal 2 (dua).

Pembentukan WBS akan diterapkan dalam bentuk Pokja. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020, Kadiv Hukum tidak masuk dalam Susunan Pokja melainkan hanya melakukan advokasi dan pengawasan. Untuk pola kerja hanya dijelaskan bahwa pengaduan disampaikan melalui WBS dan kemudian diteruskan oleh tim WBS ke masing-masing divisi/badan/lembaga. Sedangkan untuk masa kerjanya belum diatur atau ditentukan, saat ini KPU hanya sebatas mengikuti instruksi untuk membuat sistem tersebut.

Tugas Tim WBS hanya sebagai penyalur sehingga tidak ada kewenangan untuk menindak atau memproses laporan. Untuk dapat diteruskan, sebuah laporan harus memenuhi prosedur yaitu persyaratan harus lengkap dan kemudian terjamin data tidak tersebar luas.

Melalui WBS diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga dapat lebih baik lagi dalam menjalankan kinerjanya dalam Pemerintahan. Seluruh perangkat Kementerian/Lembaga harus berkomitmen untuk menjaga integritasnya sebagai abdi negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara akan semakin baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 315 kali