Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan Membahas Persiapan IHT dan Surat KPU RI Nomor 550 Tahun 2020

Dalam rapat pleno rutin mingguan yang dilaksanakan pada 15 Juli 2020 yang lalu membahas dua agenda yang cukup penting bagi KPU Kepulauan Seribu. Pembahasan pertama mengenai persiapan kegiatan In House Training (IHT) di mana KPU Kepulauan Seribu mendapat giliran sebagai host atau tuan rumah. In House Training merupakan kegiatan bedah buku Tata Kelola Pemilu yang diprakarsai KPU Provinsi DKI bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta.

IHT akan dilaksanakan pada 22 Juli 2020 secara daring melalui aplikasi google meet dengan 2 (dua) narasumber, satu narasumber dari KPU Provinsi DKI Jakarta dan satu narasumber dari KPU Kepulauan Seribu. Dalam rapat disepakati bahwa narasumber dari KPU Kepulauan Seribu yaitu Ahmad Gojali Anggota KPU Kepulauan Seribu sekaligus Kadiv Teknis. Untuk moderator ditunjuk Rahadi Pramono, Anggota KPU Kepulauan Seribu sekaligus Kadiv Program & Data.

Dalam IHT nanti akan membahas tentang Manajemen Penyelenggara Pemilu. Kadiv Teknis selaku narasumber tengah mempersiapkan materi presentasinya. Hal lain yang tengah dipersiapkan adalah spanduk dan daftar hadir kegiatan.

Pembahasan berikutnya dalam rapat pleno adalah mengenai Surat KPU RI Nomor 550 tahun 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan kewajiban KPU dalam mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka yang dimaksud yaitu dengan mengundang pihak terkait baik Bawaslu, Stakeholders maupun Partai Politik dari Peserta Pemilu 2019, dengan catatan tidak boleh diberikan data nama dan alamat pemilih, hanya rekapitulasinya saja.

Untuk KPU Kepulaun Seribu rapat pleno penetapan Data Pemilih Berkelanjutan belum dilaksanakan secara terbuka, akan tetapi KPU Kepulauan Seribu telah berkoordinasi sebelumnya dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait. Untuk itu, sesuai dengan instruksi KPU RI akan dilaksanakan rapat pleno terbuka pada penetapan DPB berikutnya dengan mengundang Bawaslu dan stakeholder. Dengan catatan, apabila terjadi perdebatan panjang dengan Bawaslu atau Sudin Dukcapil, maka akan terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi sehingga rapat pleno terbuka dapat berjalan dengan lancar.

Pada rakor DPB yang lalu Bawaslu meminta bahan materi DPB, untuk itu KPU Kepulauan Seribu menyepakati akan memberikan materi pada satu atau dua hari sebelum rapat pleno terbuka dilaksanakan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 345 kali