Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan Persiapan Penggunaan Aplikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Untuk mempermudah pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kepulauan Seribu melalui Divisi Program dan Data membuat aplikasi dengan fitur tidak berbayar yaitu menggunakan google form. Kelebihan dari aplikasi ini adalah dapat menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat yang dilaporkan.

Fitur dari aplikasi ini memuat pendaftaran pemilih baru, ubah data, dan mengidentifikasi data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam pengoperasiannya dibutuhkan satu orang operator untuk validasi data yang masuk, dan dua orang untuk melakukan konfirmasi kepada pelapor data. Pelapor dapat memasukkan data orang lain yang ingin dilaporkan, sebagai contoh apabila ada data orang yang meninggal dunia maka keluarganya dapat melaporkan melalui aplikasi tersebut. Namun sebelum pelapor dapat memberikan tanggapan atau masukan, aplikasi tersebut akan memberikan format pernyataan yang menyebutkan data yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk dapat mengisi form dalam aplikasi tersebut, pelapor harus menggunakan google mail. Data pelapor yang dimuat dalam aplikasi di antaranya berisi nama, NIK, dan tanggal lahir. Di sini lah letak kelemahannya, bahwa data NIK dalam aplikasi dapat diisi sembarangan. Namun untuk mendukung kevalidan data, laporan harus dilengkapi dengan data dalam bentuk scan maupun foto dokumen.

Setelah dilaporkan, data kemudian akan divalidasi dan dikonfirmasi sehingga kemudian pelapor akan mendapatkan bukti laporan. Apabila laporan valid, maka akan ditindaklanjuti paling lama dalam tujuh hari kerja pada jam operasional kerja.

Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih yang terjadi di lapangan. Selain itu, agar dapat menampung laporan masyarakat secara lebih cepat dan efisien.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 343 kali