
Rapat Pleno Rutin Mingguan terkait Penjadwalan Apel KPU Kepulauan Seribu
Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kepulauan Seribu Sunter, Jakarta Utara, KPU Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan agenda penjadwalan apel rutin mingguan.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis 12 Maret 2020 tersebut menyepakati bahwa apel rutin mingguan dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.00 pagi dengan peserta apel seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kepulauan Seribu. Apel akan tetap dilaksanakan berapapun jumlah peserta yang hadir.
Dalam rapat pleno tersebut juga membahas sejumlah agenda lain yang dirasa urgent seperti pembahasan mengenai perubahan jadwal rapat pleno rutin yang semula dilaksanakan setiap hari Rabu atau Kamis, diubah menjadi setiap hari Senin setelah apel. Selain itu juga ditetapkan dalam rapat mengenai pembuatan SK Satgas Gratifikasi agar merujuk pada dasar hukum yang sudah dikeluarkan KPU RI yaitu Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2015. Kemudian pembahasan perbaikan Rumah Pintar Pemilu, dan publikasi dan dokumentasi KPU Kepulauan Seribu melalui akun-akun media sosial seperti youtube, instagram, facebook, dan twitter.
Rapat pleno rutin mingguan akan selalu dilaksanakan guna mensinergikan agenda KPU Kepulauan Seribu.