
Rapat Pleno Rutin Mingguan untuk Sinergikan Rencana Strategis KPU Kepulauan Seribu
Sesuai dengan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota maka KPU Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan pada Rabu, 13 November 2019 di Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Jakarta Utara.
Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu serta Pejabat Sekretariat yang terdiri dari Sekretaris dan Kasubbag. Agenda yang dibahas dalam rapat pleno kali ini adalah penentuan waktu rapat pleno rutin mingguan dan rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Seribu.
Berdasarkan hasil rapat maka disepakati bahwa rapat pleno rutin mingguan dilaksanakan setiap hari Rabu di setiap minggunya. Selain itu dalam rapat juga dibahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Seribu seperti evaluasi Badan Adhoc, penyerahan sertifikat kepada PPK, PPS dan KPPS, dan evaluasi internal KPU Kepulauan Seribu.
Dalam kesempatan tersebut Kadiv Parmas juga mengingatkan kepada Kasubbag Parmas dan tim untuk terus mengupdate website dan media sosial KPU Kepulauan Seribu. Tidak hanya itu, RPP (Rumah Pintar Pemilu) yang berlokasi di Pulau Karya harus terus berjalan dan harus dapat menarik masyarakat Kepulauan Seribu untuk mengunjunginya.