
Rapat Pleno Terbuka, KPU Kepulauan Seribu Tetapkan Jumlah DPT Pemilu Serentak 2024
Rabu, 21 Juni 2023 KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dihadiri oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan, Perwakilan Partai Politik serta stakeholders lainnya.
KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan telah menetapkan sebanyak 22.036 Daftar Pemilih Tetap di Wilayah Kepulauan Seribu, yang terdiri dari 8.698 orang pemilih dari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan 13.338 pemilih dari Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Data ini merupakan data terkini dan valid serta sudah tidak dapat diubah kembali.
Walaupun Daftar Pemilih Tetap di Wilayah Kepulauan Seribu sedikit dan hanya ada 2 (dua) Kecamatan saja, namun perlu diperhatikan bahwa medan dan mobilisasi di Wilayah Kepulauan Seribu cukup kompleks karena butuh pengamanan dan perlengkapan yang ekstra saat Penyelenggaraan Pemilu berlangsung.
Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap di Wilayah Kepulauan Seribu, diharapkan komitmen dan partisipasi dari masyarakat Kepulauan Seribu demi sukses terselenggaranya Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat di unduh disini
Formulir DPT Model-A Kabupaten/Kota dapat di unduh disini