Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 pada tanggal 11 Agustus 2024, bertempat Aula Pulau Bidadari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan rapat pleno in dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Wilayah Kepulauan Seribu, Komite Independen Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu, Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Sudin Dukcapil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Sudin Kominfotik Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, PPK dan PPS Divisi Data dan Informasi se-wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Rapat pleno yang telah dilaksanakan ini menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 20.952 952 Pemilih dengan rincian 10.520 Pemilih Laki- laki dan 10.432 Pemilih Perempuan yang tersebar di 41 TPS pada total 6 kelurahan dan 2 kecamatan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan nomor 39/PL.02.1-BA/3101/2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 708 kali