Pengumuman

Tanggapan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (termasuk bila kamu bukan anggota Partai Politik namun terdaftar pada data SIPOL).

Tanggapan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022.

Tata cara pemberian tanggapan:

1. Unduh formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL pada tautan : bit.ly/formtanggapanmasyarakatkepulauanseribu

2. Lalu isi formulir online pada tautan : helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

 

Catatan :

Tanggapan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dilampiri dengan:

  • identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  • bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
  • uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,983 kali