
Tingkatkan Kapasitas Kepemiluan, ASN KPU Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu
Untuk meningkatkan kapasitas ASN di lingkungan sekretariat, KPU RI mengeluarkan edaran untuk mengadakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu. Berdasarkan surat edaran tersebut, sebanyak 14 ASN KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengikuti agenda Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Agenda ini digelar pada Selasa, 7 Juni 2022 di Orchard Hotel, Kemayoran, Jakarta dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kepemiluan, yaitu Moh. Nurhasyim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Sigit Joyo dari Biro Hukum KPU RI. Materi yang disampaikan dalam pelatihan dasar cuku komprehensif, diantaranya membahas mengenai Dasar-Dasar Pemilu dan Demokrasi, Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen, dan Studi Kasus Pelaksanaan Pemilu yang berkaitan dengan Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada, serta PHPU dan Pelanggaran dalam Pemilu.
Selain dihadiri oleh seluruh ASN KPU di lingkungan KPU se-Provinsi DKI Jakarta, turut hadir pula memberikan sambutan dan membuka acara oleh Ketua Provinsi DKI Jakarta, jajaran anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Anggota KPU RI, Idham Holik.
Pelaksanaan pelatihan dasar tata kelola pemilu ini sendiri juga dipantau oleh KPU RI di Kesekretariatan Jenderal KPU RI melalui media zoom meeting. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutan yang ditayangkan mengharapkan agar peserta mengikuti kegiatan dengan baik dan bertanggung jawab. Sebagai penyelenggara yang berintegritas dan disiplin, pelatihan dasar ini diharapkan dapat membentuk dan memperkuat nilai-nilai integritas dan disiplin di setiap ASN KPU yang nantinya akan bertugas selama pemilu berlangsung.
Terakhir, agenda ini ditutup dengan Post-Test untuk mengukur peningkatan kemampuan dan pengetahuan mengenai kepemiluan setelah mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu.