
Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Berlangsung, KPU Kepulauan Seribu Paparkan Sejumlah Data Sementara
Selasa, 30 Agustus 2022 KPU Kepulauan Seribu kembali mengadakan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris serta seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu yang diselenggarakan secara luring di Lantai 5 Gedung Mitra Praja, Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu.
Dalam pembahasan Rapat Pleno Rutin Mingguan, Anggota KPU Kepulauan Seribu, Gojali, memaparkan sejumlah data sementara pada SIPOL mengenai Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Pesert Pemilu 2024 yaitu ditemukan ganda identik sebanyak 1.823, ganda eksternal 652, indikasi usia 2, indikasi NIK 1.537, pekerjaan 1. Terkait ganda eksternal, sudah menerima Surat Pernyataan sebanyak 60 orang yang terdiri dari Partai PDIP, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Gelora. Selanjutnya, pada tanggal 4 - 5 September 2022 akan dilakukan klarifikasi langsung jika ditemukan kondisi kedua partai ganda eksternal mengunggah Surat Pernyataan yang bersangkutan sesuai dengan Juknis dan akan diberikan Surat Pemberitahuan kepada Partai Politik di tanggal 3 September 2022 atau tanggal 4 September 2022 pada Pagi hari. Persiapan klarifikasi langsung akan dimulai dari tanggal 3 September 2022 dan kegiatan klarifikasi langsung akan dimulai pada 4-5 September 2022 di Kantor KPU Kepulauan Seribu, di Pulau Karya.
Terkait Kantor Utama KPU Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka sudah dapat ditempati dan akan dilakukan kerja bakti untuk membersihkan dan merapikan Kantor Utama KPU Kepulauan Seribu bertepatan dengan klarifikasi langsung ganda eksternal pada tanggal 4-5 September 2022. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyarankan untuk menyediakan air bersih dan hal-hal yang persifat penting untuk disediakan di Kantor Utama KPU Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka.
Pembahasan divisi Hukum dan SDM mengenai SIMPEG ASN dan PPNPN sudah selesai dikerjakan. Terkait data pendataan PPNPN yang kabarnya akan dimasukkan kedalam PPPK sudah disampaikan pada tanggal 24 Agustus 2022. KPU Kepulauan Seribu mendaftarkan 8 (delapan) orang PPNPN. Adapun dokumen yang dikirim yaitu SK sejak awal bergabung di KPU Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, Ijazah terakhir, serta SPM Gaji dan semua data sudah masuk ke KPU Provinsi DKI Jakarta. Kasubbag Hukum dan SDM mengingatkan kepada seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu agar selalu memperhatikan kedisiplinan dan absen kehadiran.
Selanjutnya, pembahasan mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan sudah diminta ke Staf Perencanaan, Data dan Informasi untuk mengantarkan Data Ganda, Data Meninggal, dan Data Tidak Padan untuk dibawa ke Sudin Dukcapil agar dibantu memperjelas Data tersebut. Selain itu, untuk pergerakan Data Pemilih Berkelanjutan menurun karena sudah tidak ada data Pemilih Baru yang diberikan KPU Republik Indonesia. Namun, ada permintaan untuk memasukan data ke Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus sebanyak 3 orang dari Partai Ummat karena anggota keluarganya pindah dari Bekasi ke Kepulauan Seribu dan sudah dicek ke RT dan memang baru pindah, saat ini sudah dimasukkan ke Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Mengenai draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, sebelumnya dipisah yaitu PKPU Partisipasi Masyarakat dan PKPU Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, namun sekarang dikodifikasi menjadi satu PKPU. Namun, terkait dihilangkannya segmen Pemilih Berkebutuhan Khusus dalam arti Pemilih yang berada di daerah terpencil, pekerja minyak lepas pantai, rumah sakit, dan Lembaga Pemasyarakatan, KPU Kepulauan Seribu telah mengusulkan untuk dimunculkan kembali karena itu sudah menjadi kebutuhan untuk melakukan sosialisasi di daerah terpencil seperti di Pulau Sabira dan Tambang Minyak Lepas Pantai.