Berita Terkini

Diskusi Kepemiluan, KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bedah Produk dan Isu-Isu Hukum Kepemiluan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Timur yang bertujuan untuk berkoodinasi dan berdiskusi mengenai produk hukum dan isu-isu strategis Kepemiluan yang terjadi di lapangan saat Pemilu berlangsung serta mencari solusi dari isu-isu tersebut. Acara kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan untuk membuat solusi dari isu-isu yang dihadapi selama tahapan pemilu.

Selain itu, produk hukum yang difokuskan dalam kegiatan ini yaitu seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 35 Ayat 5 yang berbunyi:

(5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  2. telaah hukum dan advokasi hukum;
  3. dokumentasi dan publikasi hukum;
  4. pengawasan dan pengendalian internal;
  5. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
  6. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

Selanjutnya yang termasuk dalam produk hukum dari KPU sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2021, yaitu: Dokumentasi, Publikasi, Peraturan KPU, Instruksi, Surat Edaran dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan namun tidak termasuk Peraturan Perundangan-Undangan. Semua produk hukum KPU juga diunggah dalam jdih.kpu.go.id.

Dalam menerapkan hukum dan pengawasan Kepemiluan juga selalu mengikuti Asas Hukum Internasional, yaitu: Asas Lex Superior Derogate Legi Inferior bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi dan Asas Lex Posterior Derogate Legi Priori berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.

Selain membedah produk hukum KPU, kegiatan ini juga membahas mengenai isu-isu strategis terdekat yaitu Kampanye. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu lalu, Kampanye tidak boleh dilakukan pada tempat ibadah, tempat Pendidikan, fasilitas atau tempat pemerintahan dan fasilitas umum yang bersifat darurat. Namun, putusan ini terdapat perubahan pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yaitu memperbolehkan Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan dijadikan salah satu tempat untuk berkampanye namun harus sesuai izin yang berlaku dari pengelola.

Pembahasan lainnya juga terkait Badan Adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yaitu PPK dapat diberhentikan jika:

  • Meninggal
  • Tidak diketahui keberadaannya
  • Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
  • Diberhentikan dengan tidak hormat

Selain itu, mengenai usia maksimal KPPS yang akan dilakukan perekrutan masih menunggu arah dari Provinsi atau Pusat meskipun sebelumnya tertulis jelas maksimal usia 55 tahun jika nantinya akan terjadi berubahan usia.

Dalam Pemilu juga ada Lembaga yang mengendalikan jika terjadi Pelanggaran Pemilu yaitu, diantaranya: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali