Opini/Artikel

Pemilu Serentak 2019 dan Aspek-Aspek yang Perlu Ditingkatkan

Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Pemilu ini merupakan pemilu terbesar dengan jenis pemilu terbanyak sepanjang sejarah Indonesia. Pemilu serentak 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPRD Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. Pemilu serentak 2019 dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak, yang memiliki tujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah. Putusan Mahkamah Konstitusi ini atas dasar beberapa pertimbangan mengenai pemilu yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Setelah melewati proses tahapan pemilu serentak 2019 yang cukup panjang, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah melakukan evaluasi pemilu serentak 2019 dalam agenda Konsolidasi Nasional (Konsolnas) yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota serta Sekretaris KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Mengutip pesan yang disampaikan oleh Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI, substansi dari kegiatan Konsolidasi Nasional adalah merefleksi kinerja KPU untuk mendapat sesuatu yang baru dan dilaksanakan pada pemilu maupun pemilihan selanjutnya. Pada agenda Konsolnas tersebut, ditarik kesimpulan bahwa terdapat tiga keberhasilan pemilu serentak 2019, yaitu efisiensi pengadaan logistik yang mencapai 40,1% atau Rp 838.946.769; partisipasi masyarakat untuk memilih dan datang ke TPS mencapai 82,15%, angka ini melebihi target yang ditentukan oleh pemerintah yaitu sebesar 77,5% ; dan jumlah sengketa di MK menurun, perkara yang terkabul hanya sebanyak 12 sengketa dari jumlah total perkara teregister sebanyak 260 sengketa. Hal ini tentu menjadi tren positif yang harus dijaga dan diteruskan pada penyelengaraan pemilu yang akan datang.


Kesan Generasi Z mengenai Pemilu Serentak 2019

Pemilu kali ini tentu saja memiliki kesan tersendiri bagi setiap orang, termasuk first time voters dan generasi Z. Menurut Benesik, Csikos, dam Juhes (dalam Theoritical Review; Teori Perbedaan Generasi oleh Yanuar Surya Putra, 2016), generasi Z merupakan generasi yang lahir pada rentang tahun 1995-2010. Bagi generasi ini yang telah berusia 17-24 tahun, pemilu serentak ini bukan hanya baru pertama kali di Indonesia, namun mungkin pertama kali mereka rasakan selama hidup. Banyaknya kertas suara yang harus mereka bawa ke bilik TPS dan banyaknya jumlah kandidat yang harus mereka pilih pada masing-masing kertas suara menjadi tantangan tersendiri bagi para first time voters. Namun, tentu hal ini tidak menjadi sulit karena generasi ini masuk pada kategori melek dengan perkembangan teknologi dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Dikutip dari Tirto.id, Generasi Z dikenal sebagai karakter yang berpikiran lebih terbuka dan tentu saja lebih ramah teknologi. PR yang harus dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu adalah mencari formula atau cara untuk meningkatkan rasa ingin tahu dan kepedulian Generasi Z terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pemilu melalui metode sosialisasi yang menarik sehingga aspek partisipasi masyarakat pada pemilu tidak hanya meningkat secara kuantitas, namun juga secara kualitas.

Selain aspek sosialisasi, terdapat beberapa aspek yang juga bisa ditingkatkan agar pelaksanaan pemilu selanjutnya dapat berjalan lebih baik. Jika dilihat dari aspek pelaksanaan pemilu serentak 2019, pelaksanaan tahapan pemilu berjalan dengan cukup baik, aman dan sukes. Namun, beberapa hal yang perlu diantisipasi pada awal tahapan adalah beban kerja yang harus ditanggung oleh penyelenggara pemilu, PPK, PPS dan KPPS serta alokasi waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tahapan demi tahapan yang telah direncanakan. Pelaksanaan pemilu serentak pun harus ditinjau kembali dari segi jadwal pelaksanaan. Pemisahan jadwal pelaksanaan dengan susunan serentak nasional (Pilpres, DPR RI, DPD) dan serentak lokal (Pilgub, DPRD Provinsi, Pilbup/walikota, dan DPRD Kab/Kota) dirasa penting untuk dilakukan karena akan berkaitan dengan beban kerja penyelenggara dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bagi penyelenggara pemilu, seperti sakit, risiko kecelakaan kerja bahkan kematian.

Aspek lain yang harus ditingkatkan pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya adalah aspek terkait tata kelola pemilu yang meliputi kesiapan penyelenggara pemilu baik dari segi teknis pemilu maupun pemahaman penyelenggara terhadap aturan-aturan kepemiluan. Sehingga, kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu bisa diminimalisir. Kesiapan penyelenggara ini penting karena berdampak pada kredibilitas lembaga dan tingkat kepercayaan publik. Selain itu, penyelenggara pemilu juga perlu memikirkan cara-cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran politik pemilih. Hal ini bertujuan agar pemilih bisa menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak calon, visi-misi, dan indikator substantif lainnya. Dengan demikian, akan lahir para pemilih cerdas yang juga akan melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas.

Mia Ariesta
Penulis merupakan bagian dari Generasi Z yang mendapatkan tanggung jawab sebagai CPNS KPU, ditempatkan pada satuan kerja KPU Kepulauan Seribu.

Rujukan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU-11/2013 tentang Pemilu Serentak
Putra, Yanuar Surya. Theoritical Review; Teori Perbedaan Generasi, 2016.
Adam, Aulia. Tirto.id. 2017. https://tirto.id/selamat-tinggal-generasi-milenial-selamat-datang-generasi-z-cnzX

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali