Berita Terkini

Rapat Koordinasi Mengenai Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Mekanisme Pindah Memilih oleh KPU Kepulauan Seribu

Pada tanggal 18 September 2018, bertempat di Gedung Mitra Praja Lantai 2, KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terkait kepemiluan untuk membahas Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 mengenai titik pemasangan APK dan mekanisme pindah memilih. Dalam pembahasannya, Muammar Kadafi, S.IP., selaku Ketua POKJA Teknis Pemilu, menerangkan lokasi-lokasi yang akan dipergunakan sebagai media pemasangan APK oleh partai politik nantinya. Total ada 26 titik pada kedua Kecamatan di Kepulauan Seribu. Namun tidak hanya dalam kepentingan pemasangan APK saja, hal ini termasuk dengan seluruh rangkaian masa kampanye nantinya, dimana partai politik haruslah melaporkan atau dilakukan atas persetujuan KPU Kepulauan Seribu terlebih dahulu. Rapat Koordinasi berlanjut tanpa adanya sanggahan mengenai titik-titik yang telah dijelaskan dalam paparan, atau dengan kata lain mendapati kesepakatan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mekanisme pindah memilih yang dibawakan oleh Ketua POKJA Hukum, Ahmad Gojali, S.H.I. Dalam bahasannya, Gojali menjelaskan bahwa pemilih yang berpindah tempat memilih inilah yang melahirkan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tiap-tiap pemilih akan mendapat surat suara sesuai dengan kasus perpindahan tempat memilihnya, apakah ia hanya mendapat 2 surat suara, 3 surat suara, dsb.

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan di Kepulauan Seribu

Pada tanggal 13 September 2018 bertempat di Gedung Mitra Praja Lantai 2 Kantor KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Pleno Terbuka DPT Hasil Perbaikan. Pada acara tersebut dihadiri oleh BAWASLU, Parpol Peserta Pemilu 2019, dan Instansi terkait Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pada rapat pleno dijelaskan secara detail perubahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu terhadap DPT Pemilu 2019, yakni penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat, pendataan pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, dan perbaikan elemen data pemilih. Seperti yang dijelaskan oleh Ketua POKJA Pemutakhiran Data Pemilih, Muammar Kadafi, S.IP., penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat diantaranya ialah pemilih ganda, dimana setelah dilakukan pencermatan mandiri dan verifikasi langsung di lapangan oleh PPK dan PPS, terdapat 16 pemilih yang dinyatakan ganda, sedangkan pemilih ganda hasil temuan BAWASLU Kabupaten sebanyak 24 pemilih, tidak dinyatakan ganda. Pada kesempatan tersebut, pihak Sudin Dukcapil juga menjelaskan terkait progres perekaman KTP Elektronik yang sudah dilakukan untuk menjawab pertanyaan dari BAWASLU dan Parpol Peserta Pemilu 2019 Kabupaten terkait pemilih model AC . Sekitar 90% sudah melakukan perekaman, sedangkan yang belum merekam dikarenakan lebih banyak beraktifitas di luar wilayah Kepulauan Seribu. Dengan tidak adanya keberatan terhadap proses hasil perubahan DPT 2019, maka KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menetapkan DPT HasiL Perbaikan sebanyak 18390 pemilih. Selain itu, hal yang tidak kalah penting ialah para peserta yang hadir saling mengingatkan untuk menjaga soliditas, integritas, dan profesionalitas agar pelaksanaan pemilu 2019 di Kepulauan Seribu berjalan sukses, aman, sejuk, dan damai.

Rapat Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Pada tanggal 12 September 2018, bertempat di Kantor KPU Kepulauan Seribu melakukan rapat bersama BAWASLU dan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka mencermati daftar pemilih tetap 2019 sesuai dengan Surat KPU RI no. 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018. Pada Rapat tersebut membahas temuan BAWASLU Kabupaten berupa data ganda dalam DPT Kepulauan Seribu yang sejumlah 24 nama. Berdasarkan hasil penelusuran, verifikasi langsung, dan koordinasi dengan Kasatpel Dukcapil oleh PPK dan PPS bahwasanya pemilih tersebut ialah pemilih yang berbeda, dengan demikian dari 24 nama tersebut tetap terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Seluruh peserta rapat menerima dan menyepakati hasil tersebut.