Berita Terkini

Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak Tahun 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu secara resmi menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak Tahun 2019 pada 1 Oktober 2018. Bertempat di Plaza Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, acara dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, SE. Dalam sambutannya, Murhofik mengingatkan bahwa pada saat ini kita sudah memasuki tahapan Pemilu 2019, yaitu masa kampanye yang telah dimulai pada tanggal 23 September 2018 dan akan berakhir pada masa tenang, tanggal 13 April 2019. Untuk itu, Ketua KPU Kepulauan Seribu menghimbau agar para peserta pemilu dapat memberikan pendidikan politik kepada pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih di Kepulauan Seribu seperti pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 ketika kabupaten ini tercatat sebagai daerah dengan tingkat partisipasi politik paling tinggi di DKI Jakarta, mencapai 82%. Sebagai bentuk upaya KPU meningkatkan partisipasi pemilih, Murhofik menginformasikan bahwa saat ini KPU juga mempunyai program khusus pemutakhiran data pemilih yang dikenal dengan nama Gerakan Mendukung Hak Pemilih (GMHP). Data pemilih ini masih bisa diperbaiki hingga 28 Oktober. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah deklarasi kampanye damai oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu yang diikuti oleh seluruh peserta pemilu. Pembacaan yang diikuti dengan penandatanganan deklarasi damai oleh ketua partai politik Kepulauan Seribu dan liaison officer (LO) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta ini disaksikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, Kapolres dan Danramil Kabupaten Kepulauan Seribu. Selain para ketua partai politik Kabupaten Kepulauan Seribu, tampak hadir dalam Deklarasi Kampanye Damai ini, yaitu liaison officer (LO) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta; calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, Drs. Sumarno, M.Si; Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, Drs. H. Husein Murad; Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Viktor Siagian, SIK, M.Si; Danramil Kepulauan Seribu, Mayor Infanteri Syafrudin M; Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu; tokoh masyarakat; dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kepulauan Seribu. Berbagai arahan diberikan kepada seluruh peserta demi terwujudnya pemilu yang damai, jujur, dan adil, diantaranya dari Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Viktor Siagian, SIK, M.Si dan Danramil Kepulauan Seribu, Mayor Infanteri Syafrudin M. Setelah foto bersama, acara dilanjutkan dengan arahan dari Bupati Kepulauan Seribu, Drs. H. Husein Murad. Dalam arahannya, Bupati berharap agar seluruh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu taat kepada peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, beliau juga menegaskan agar selama proses kampanye ini, seluruh peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pendidikan politik yang bermartabat kepada masyarakat pemilih. Sehingga pada akhirnya, Pemilu Serentak Tahun 2019 dapat sungguh-sungguh menjadi sarana berdemokrasi yang akan membawa Indonesia, khususnya Kabupaten Kepulauan Seribu, menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Tidak lupa, dalam acara deklarasi kampanye damai Kabupaten Kepulauan Seribu ini secara khusus dipanjatkan doa sebagai bentuk keprihatinan atas musibah tsunami yang terjadi di Palu, Donggala, dan sekitarnya. Sambutan dan doa bersama ini sekaligus menutup seluruh rangkaian acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak Tahun 2019 ini.

Rapat Koordinasi Mengenai Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Mekanisme Pindah Memilih oleh KPU Kepulauan Seribu

Pada tanggal 18 September 2018, bertempat di Gedung Mitra Praja Lantai 2, KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terkait kepemiluan untuk membahas Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 mengenai titik pemasangan APK dan mekanisme pindah memilih. Dalam pembahasannya, Muammar Kadafi, S.IP., selaku Ketua POKJA Teknis Pemilu, menerangkan lokasi-lokasi yang akan dipergunakan sebagai media pemasangan APK oleh partai politik nantinya. Total ada 26 titik pada kedua Kecamatan di Kepulauan Seribu. Namun tidak hanya dalam kepentingan pemasangan APK saja, hal ini termasuk dengan seluruh rangkaian masa kampanye nantinya, dimana partai politik haruslah melaporkan atau dilakukan atas persetujuan KPU Kepulauan Seribu terlebih dahulu. Rapat Koordinasi berlanjut tanpa adanya sanggahan mengenai titik-titik yang telah dijelaskan dalam paparan, atau dengan kata lain mendapati kesepakatan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mekanisme pindah memilih yang dibawakan oleh Ketua POKJA Hukum, Ahmad Gojali, S.H.I. Dalam bahasannya, Gojali menjelaskan bahwa pemilih yang berpindah tempat memilih inilah yang melahirkan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tiap-tiap pemilih akan mendapat surat suara sesuai dengan kasus perpindahan tempat memilihnya, apakah ia hanya mendapat 2 surat suara, 3 surat suara, dsb.

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan di Kepulauan Seribu

Pada tanggal 13 September 2018 bertempat di Gedung Mitra Praja Lantai 2 Kantor KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Pleno Terbuka DPT Hasil Perbaikan. Pada acara tersebut dihadiri oleh BAWASLU, Parpol Peserta Pemilu 2019, dan Instansi terkait Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pada rapat pleno dijelaskan secara detail perubahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu terhadap DPT Pemilu 2019, yakni penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat, pendataan pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, dan perbaikan elemen data pemilih. Seperti yang dijelaskan oleh Ketua POKJA Pemutakhiran Data Pemilih, Muammar Kadafi, S.IP., penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat diantaranya ialah pemilih ganda, dimana setelah dilakukan pencermatan mandiri dan verifikasi langsung di lapangan oleh PPK dan PPS, terdapat 16 pemilih yang dinyatakan ganda, sedangkan pemilih ganda hasil temuan BAWASLU Kabupaten sebanyak 24 pemilih, tidak dinyatakan ganda. Pada kesempatan tersebut, pihak Sudin Dukcapil juga menjelaskan terkait progres perekaman KTP Elektronik yang sudah dilakukan untuk menjawab pertanyaan dari BAWASLU dan Parpol Peserta Pemilu 2019 Kabupaten terkait pemilih model AC . Sekitar 90% sudah melakukan perekaman, sedangkan yang belum merekam dikarenakan lebih banyak beraktifitas di luar wilayah Kepulauan Seribu. Dengan tidak adanya keberatan terhadap proses hasil perubahan DPT 2019, maka KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menetapkan DPT HasiL Perbaikan sebanyak 18390 pemilih. Selain itu, hal yang tidak kalah penting ialah para peserta yang hadir saling mengingatkan untuk menjaga soliditas, integritas, dan profesionalitas agar pelaksanaan pemilu 2019 di Kepulauan Seribu berjalan sukses, aman, sejuk, dan damai.

Rapat Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Pada tanggal 12 September 2018, bertempat di Kantor KPU Kepulauan Seribu melakukan rapat bersama BAWASLU dan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka mencermati daftar pemilih tetap 2019 sesuai dengan Surat KPU RI no. 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018. Pada Rapat tersebut membahas temuan BAWASLU Kabupaten berupa data ganda dalam DPT Kepulauan Seribu yang sejumlah 24 nama. Berdasarkan hasil penelusuran, verifikasi langsung, dan koordinasi dengan Kasatpel Dukcapil oleh PPK dan PPS bahwasanya pemilih tersebut ialah pemilih yang berbeda, dengan demikian dari 24 nama tersebut tetap terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Seluruh peserta rapat menerima dan menyepakati hasil tersebut.

Populer

BKN Menyapa ASN Seri 20