Selasa, 14 November 2023 KPU Kepulauan Seribu menghadiri Rapat Koordinasi Titik Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Parmas KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta serta stakeholders terkait di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pembahasan Rapat Koordinasi dengan stakeholder telah dilakukan perjanjian koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Dan Jasa Marga tentang Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerak Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk menyiapkan Alat Peraga Kampanye harus memperhatikan hal-hal berikut:
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu;
Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut;
Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat prraga Kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
Adapun larangan mengenai Bahan Kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023 yaitu:
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Selain itu larang mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023, yaitu:
Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.