Berita Terkini

Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, KPU Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu Gelar Simulasi Pemungutan hingga Penghitungan Suara

#TemanPemilih KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Sabtu (18/12) lalu di Plaza Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang. Simulasi dilakukan oleh teman-teman PPK dan PPS se-Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu sebagai sarana pembelajaran untuk menciptakan suasana pemilihan yang kondusif dan efisien. Kegiatan ini dihadiri juga oleh para Stakeholder Kepulauan Seribu dan KPU Kab./Kota se-Provinsi DKI Jakarta. #pemiluserentak2024 #simulasipemilu

Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Provinsi DKI Jakarta

#TemanPemilih, setelah rangkaian panjang Kirab Pemilu Tahun 2024 yang telah menempuh perjalanan panjang secara estafet dari daerah ke daerah di seluruh Indonesia dengan membawa 18 (delapan belas) bendera Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, akhirnya tiba di tujuan akhir yaitu DKI Jakarta. (25/11) Terdapat 7 (tujuh) jalur dengan titik awal yang berbeda, yaitu Aceh, Kota Batam (Kepulauan Riau), Pontianak (Kalimantan Barat), Tanjung Selor (Kalimantan Utara), Morotai (Maluku Utara), Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Jayapura (Papua). Kegiatan Kirab Pemilu di KPU Provinsi DKI Jakarta diawali dengan tradisi adat suku Betawi yaitu Atraksi Palang Pintu sebagai ucapan selamat datang kepada tamu undangan yang hadir yang kemudian dilanjut dengan prosesi serah terima bendera Kirab dan penandatangan Berita Acara Serah Terima Bendera Kirab. Keesokan harinya (26/11), KPU Provinsi DKI Jakarta melepas 7 (tujuh) mobil Kirab sebagai representasi ke tujuh tim jalur Kirab untuk mengelilingi Jakarta menyosialisasikan Pemilu Tahun 2024 ke masyarakat dan mengunjungi KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Goes to Car Free Day: Sosialisasi Pemilu di Ruang Publik

#TemanPemilih Pada hari minggu lalu (26/11/2023), KPU Provinsi DKI Jakarta bersama KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pemilu di Ruang Publik di sepanjang area "Car Free Day" kawasan Sudirman - M.H. Thamrin. Salah satu rangkaian kegiatannya yaitu pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di lokasi terdaftar. Kedepannya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengoptimalkan Booth Layanan Pindah Memilih setiap pekan saat CFD. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Libatkan Peserta Pemilu, KPU Pulau Seribu Gelar Sosialisasi kampanye Pemilu 2024

Menjelang tahapan kampanye, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu tahun 2024 di Sunlake Hotel Sunter yang dilaksanakan pada hari  Rabu (22/11/2023). Agenda ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Bapak Wahyu Dinata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Danramil 04 Kepulauan Seribu, Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Kepala Suku Badan Kesbangpol, Kepala Suku Dinas di Wilayah Kepulauan Seribu, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, Camat dan Lurah di Wilayah Kepulauan Seribu, serta Ketua Partai Politik dan LO Calon Anggota DPD RI di Wilayah Kepulauan Seribu.  Dalam kegiatan ini ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kepulauan Seribu Yusnita Yamus menyampaikan informasi bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, maka perlu di sampaikan kepada peserta pemilu terkait regulasi atau aturan main selama melaksanakan kampanye yg bersumber dari UU Pemilu 7 tahun 2017, PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 serta Pedoman Teknis 1621 dan 1622 Tahun 2023. Dilanjutkan penyampaian terkait sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan  Pemilu KPU Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi. Dua materi ini setidaknya harus dipahami bersama oleh pihak stakeholder dan peserta pemilu agar terjalinnya sinergitas dan memiliki kesamaan visi, terutama mengenai kampanye, antar pihak-pihak di Wilayah Kepulauan Seribu.  #KPUMelayani #KPUKepulauanSeribu #PemiluSerentak2024

KPU KEPULAUAN SERIBU HADIRI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KAMPANYE PEMILU 2024

Selasa, 14 November 2023 KPU Kepulauan Seribu menghadiri Rapat Koordinasi Titik Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Parmas KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta serta stakeholders terkait di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dalam pembahasan Rapat Koordinasi dengan stakeholder telah dilakukan perjanjian koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Dan Jasa Marga tentang Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerak Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk menyiapkan Alat Peraga Kampanye harus memperhatikan hal-hal berikut: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut; Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat prraga Kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU. Adapun larangan mengenai Bahan Kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023 yaitu: Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Selain itu larang mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023, yaitu: Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Populer

Belum ada data.